Potretkota.com - Setelah memberi uang muka proyek kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, saksi yang pernah dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diseret jadi Terdakwa.
Mereka adalah, Tjahjono Gunawan CV Mitra Bangun Persada, Roespandi CV Ronggo, Adit Ardian Rendi Hidayat CV Karunia Akbar, Muhammad Amran Said Ali Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan As’al Fany Balda Direktur PT Badja Karya Nusantara.
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Dalam persidangan terungkap, Tjahjono Gunawan member uang muka Rp1,6 miliar. Roespandi Rp500 juta, Adit Ardian Rendi Hidayat Rp1.235.000.000. Sedangkan Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda, keduanya Rp500 juta.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
“Dana ijon, bagian dari investasi peket pekerjaan,” kata Penuntut Umum dari KPK, Rabu (21/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Untuk diketahui, mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi oleh Majelis Hakim dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Karna Suswandi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp4.555.000.000.
Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Sedangkan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, dipidana selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Eko Prionggo Jati juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp1.039.485.000. (Hyu)
Editor : Redaksi