Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor

avatar potretkota.com
Tjahjono Gunawan, Roespandi, Adit Ardian Rendi Hidayat, Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda.
Tjahjono Gunawan, Roespandi, Adit Ardian Rendi Hidayat, Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda.

Potretkota.com - Setelah memberi uang muka proyek kepada Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, saksi yang pernah dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diseret jadi Terdakwa.

Mereka adalah, Tjahjono Gunawan CV Mitra Bangun Persada, Roespandi CV Ronggo, Adit Ardian Rendi Hidayat CV Karunia Akbar, Muhammad Amran Said Ali Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari dan As’al Fany Balda Direktur PT Badja Karya Nusantara.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Dalam persidangan terungkap, Tjahjono Gunawan member uang muka Rp1,6 miliar. Roespandi Rp500 juta, Adit Ardian Rendi Hidayat Rp1.235.000.000. Sedangkan Muhammad Amran Said Ali dan As’al Fany Balda, keduanya Rp500 juta.

Baca Juga: Pegawai DPRD Jatim Masuk Daftar Catatan Pokir Kusnadi Rp10 Miliar

“Dana ijon, bagian dari investasi peket pekerjaan,” kata Penuntut Umum dari KPK, Rabu (21/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Untuk diketahui, mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi oleh Majelis Hakim dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa Karna Suswandi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp4.555.000.000.

Baca Juga: Fujika Sena Oktavia Disebut Jual Hibah Pokir Kusnadi 20 Persen

Sedangkan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Situbondo, Eko Prionggo Jati, dipidana selama 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Eko Prionggo Jati juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp1.039.485.000. (Hyu)

Berita Terbaru