Potretkota.com - Jatah hibah pokok-pokok pikiran (pokir) Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024, dimanfaatkan Fujika Sena Oktavia Bin Joko Mustofa untuk mencari keuntungan pribadi. Hal ini terungkap dalam sidang Terdakwa Jodi Pradana Putra, koordinator pokir dari Blitar, Kamis (15/1/2026).
Saksi Puspa Banitri Nare tak lain istri Terdakwa Jodi Pradana Putra, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, mengaku sudah membeli pokir ke Fujika Sena Oktavia dengan prosentase 20% (persen).
Baca Juga: KPK Tuntut Pemberi Uang Bupati Ponorogo 2 Tahun 5 Bulan Penjara
“Kalau saya sendiri bayarnya 50:50, sebelum dan sesudah pekerjaan,” kata Puspa Baniri Nare, kalau suaminya membeli pokir ke Fujika Sena Oktavia bayarnya penuh dimuka 100%.
Menurut Puspa, mengenal Fujika Sena Oktavia saat bersama Kusnadi datang kerumahnya di Kota Blitar, tahun 2019. Saat itu, Kusnadi menemui mertuanya, Yusuf Wibisono simpatisan PDI Perjuangan.
“Pak Kusnadi ini kan teman mertua sejak lama, saat saya menikah tahun 2016, Pak Kusnadi jadi saksi. Kalau Fujika itu istri keduanya, siri,” ujarnya Puspa.
Baca Juga: Advokat Kecewa Putusan Terdakwa Kasus Pokir Kusnadi DPRD Jatim
Setelah perkenalan tersebut, Yusuf Wibisono minta agar anak mantunya Puspa meminta bagian pokir sendiri kepada Fujika Bendahara PDI Perjuangan dari Lamongan. “Saya disuruh mertua menemui Fujika, sendiri,” akunya.
Puspa juga menjelaskan, kalau istri siri Kusnadi mendapat jatah tersendiri. “Terkait pokir, Pak Kusnadi punya jatah pokir dibagi dua sama Fujika. Fujika bilang saya dapat jatah, saya bilang, boleh ga minta?” jelasnya.
Beberapa waktu kemudian, Puspa bertemu lagi dengan Fujika. “Setelah ketemu, saya minta bagian Fujika Rp20 miliar, tapi katanya engga ada, dia tawar, kalau Rp10 miliar mau ga?” tambahnya.
Baca Juga: Dedi Irwansa Partai Demokrat Dorong 30 Persen Pajak Kendaraan untuk Perbaikan Jalan Desa
Setelah sepakat, Puspa lalu bayar Fujika melalui transfer bank. “Pengiriman uang ke Pak Kusnadi tidak pernah. Kalau Fujika iya, ke Gozi (Mochammad Riza Ghozali) iya, Fitriyadi Nugroho pernah,” imbuhnya.
Sementara, Terdakwa Jodi Pradana Putra membenarkan Fujika Sena Oktavia menjual jatah hibah pokir Kusnadi 20%. “Fujika itu punya peran aktif untuk membagi-bagi pokir,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi