Hakim Tipikor Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah di Pokir Kusnadi

avatar potretkota.com
Sidang korupsi hibah Pokir DPRD Jatim.
Sidang korupsi hibah Pokir DPRD Jatim.

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Permintaan tersebut terlontar setelah KPK minta persetujuan Majelis Hakim untuk memanggil saksi diluar berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Baca Juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah

Rencana KPK memanggil adik kandung Terdakwa Jodi Pradana Putra karena mengetahui transaksi hibah pokir Kusnadi.

Setelah disetujui, Majelis Hakim Ferdinand meminta agar KPK juga memanggil Gubernur Khofifah. "Nanti panggil juga ya Gubernur Jatim, siapa itu? Khofifah. Kita juga perlu mendengarkan keteranganya," katanya, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Gubernur Khofifah Sambangi Unit Rehabilitasi Sosial di Pasuruan 

"KPK kan sudah berpengalaman memeriksa Gubernur, Menteri dan sebagainya. Jangan sampai dinilai masyarakat pilih-pilih memeriksa perkara ini," tambah Ferdinand.

Atas permintaan tersebut, KPK pun menyetujui permintaan Majelis Hakim. Hanya saja, KPK belum bisa memastikan kapan jadwal pastinya Gubernur Khofifah dipanggil di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Baca Juga: Pejabat Pemprov Jatim Tak Bisa Jelaskan Hibah Non Pokir Rp29 T

Gubernur Khofifah akan dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) milik Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2024, yang menjerat Terdakwa Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan Kristiawan. (Hyu)

Berita Terbaru