Potretkota.com – Persidangan gugatan para pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 terhadap PT Lamicitra Nusantara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan menghadirkan saksi ahli hukum perdata, Dr. Ghansham Anand, Selasa, (03/02/2026).
Dalam sidang, Ghansham menjelaskan secara prinsipil perbedaan antara perjanjian jual beli dan sewa-menyewa, yang menjadi pokok sengketa antara pedagang dan pengelola. “Pada dasarnya, perikatan dapat lahir karena perjanjian atau karena undang-undang. Ini diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata,” kata Ghansham di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
Ia menambahkan, secara doktrinal perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berkewajiban melakukan prestasi dan pihak lainnya berhak atas prestasi tersebut dalam lingkup hukum harta kekayaan.
Terkait keabsahan perjanjian, Ghansham menegaskan bahwa setiap kontrak harus memenuhi syarat sah sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata. “Harus ada kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, serta sebab yang halal. Tanpa itu, perjanjian bisa dipersoalkan keabsahannya,” ujarnya.
Masuk ke substansi sengketa, Ghansham menekankan bahwa jual beli tidak mengenal jangka waktu, karena tujuan utamanya adalah memindahkan hak milik. “Dalam jual beli, unsur utamanya adalah barang dan harga. Tujuan akhirnya adalah peralihan hak milik. Karena itu, jual beli tidak mengenal jangka waktu,” tegasnya.
Sebaliknya, dalam sewa-menyewa, jangka waktu justru menjadi unsur kunci. “Sewa-menyewa itu ada tiga unsur: barang, harga sewa, dan jangka waktu. Dalam sewa tidak ada peralihan hak milik, hanya peralihan hak menikmati atau menggunakan barang,” jelas Ghansham.
Baca Juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak
Ia juga menyinggung praktik pengalihan kios oleh penyewa kepada pihak lain tanpa izin pemilik. “Pada prinsipnya, penyewa tidak boleh mengalihkan atau menyewakan kembali objek sewa tanpa persetujuan pihak yang menyewakan. Ini diatur dalam Pasal 1559 KUH Perdata,” katanya.
Dalam aspek pembuktian, Ghansham mengingatkan pentingnya akta notaris sebagai alat bukti utama. “Akta notaris adalah akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Tapi notaris wajib membacakan isi akta di hadapan para pihak. Kalau tidak dibacakan atau tidak ditandatangani bersamaan, maka kekuatannya hanya seperti akta di bawah tangan,” ungkapnya.
Terkait daluwarsa gugatan, Ghansham menegaskan adanya batas waktu untuk membatalkan perjanjian. “Pasal 1454 KUH Perdata memberi waktu lima tahun untuk mengajukan pembatalan, sejak diketahui adanya kekhilafan, penipuan, atau paksaan,” jelasnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra Nilai Kesaksian Tidak Sinkron, Tegaskan Hubungan Pedagang JMP 2 Adalah Sewa
Menurutnya, jika masa sewa sudah berakhir dan gugatan baru diajukan setelah itu, maka secara hukum menjadi tidak relevan. “Hak untuk mempersoalkan perjanjian sudah lewat waktu. Itu sudah daluwarsa,” ucap Ghansham.
Di akhir keterangannya, Ghansham menegaskan bahwa para pihak dianggap cakap hukum selama memenuhi syarat usia dan tidak berada di bawah pengampuan. “Kalau subjeknya badan hukum, maka kecakapannya dilihat dari kewenangan organ yang mewakilinya,” pungkasnya.
Keterangan saksi ahli ini menjadi salah satu rujukan penting majelis hakim dalam menilai apakah hubungan hukum antara pedagang JMP 2 dan PT Lamicitra Nusantara merupakan jual beli atau sewa-menyewa sebagaimana diperdebatkan dalam perkara tersebut. (ASB)
Editor : Redaksi