Sidang Gugatan pedagang ke Jasa Mitra

Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak

avatar Achmad Syaiful Bahri
Foto: Suasana sidang lanjutan gugatan pedagang ke Jasa Mitra menghadirkan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/01/2026).
Foto: Suasana sidang lanjutan gugatan pedagang ke Jasa Mitra menghadirkan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/01/2026).

Potretkota.com — Sengketa antara pedagang dan pengelola Jembatan Merah Plaza (JMP) 2 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (27/01/2026. Dalam sidang lanjutan yang menghadirkan saksi dari pihak JMP 2, muncul perbedaan pandangan mengenai kewenangan penagihan jasa hingga pemutusan aliran listrik yang diklaim pedagang berdampak langsung pada aktivitas niaga.

Kuasa hukum pedagang, Muhammad Sueb mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya menerangkan posisinya sebagai penyedia jasa, bukan pemilik maupun pihak yang menempati bangunan. Ia mempertanyakan dasar pemutusan listrik yang dinilai merugikan para pedagang.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

“Kalau saksi hanya sebagai penyedia jasa, kenapa sampai ada pemutusan listrik? Listrik dimatikan itu sama saja dengan mengusir para pedagang,” ujar Sueb usai persidangan.

Menurutnya, permintaan para pedagang sangat sederhana, yakni agar operasional tetap berjalan dan layanan dasar seperti listrik tetap tersedia. Menurutnya, petitum gugatan yang diajukan menegaskan bahwa pedagang telah membeli dan menempati kios secara sah.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I hingga VIII JMP 2, Dedy Prasetyo menjelaskan, saksi yang dihadirkan pihaknya merupakan pelaksana operasional harian Jembatan Merah Plaza 2. Dari keterangan saksi, ditegaskan bahwa PT Jasa Mitra tidak memiliki kewenangan sebagai pemilik, melainkan sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola operasional, termasuk kebersihan, keamanan, perawatan, serta penagihan servis.

“Saksi hari ini menegaskan bahwa Jasa Mitra memang ditunjuk untuk pengelolaan dan penagihan servis sejak JMP2 beroperasi sampai dengan tutup,” kata Dedy.

Sementara itu, atas keluhan pedagang yang mempersoalkan aliran listrik, Dedy menegaskan tidak ada pemadaman, hanya pengurangan aliran listrik. Hal itu juga bukan tanpa dasar, kata Dedy, terdapat tunggakan pembayaran servis cas dari pihak pedagang, bahkan sebagian terjadi sejak 2019.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

“Ada penunggakan oleh pedagang, itu benar. Dari situlah terlihat bahwa antara pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang,” tetang Dedy.

Kondisi inilah yang menyebabkan kerugian yang harus ditanggung oleh pihak pengelola operasional. Kerugian tersebut, lanjut Dedy, bukan dialami oleh PT Lami Cintra Nusantara, melainkan oleh PT Jasa Mitra sebagai pihak yang menanggung biaya operasional.

“PLN siapa yang bayar, kebersihan, karyawan, sampai keamanan, semua itu dibayar oleh Jasa Mitra. Nilai tunggakan kurang lebih lebih dari satu miliar rupiah,” ungkapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra Nilai Kesaksian Tidak Sinkron, Tegaskan Hubungan Pedagang JMP 2 Adalah Sewa

Terkait tudingan minimnya sosialisasi kepada pedagang, Dedy menepis anggapan tersebut. Menurutnya, penagihan selalu dilakukan setiap ada keterlambatan pembayaran servis cas tiap bulan. Selain menunggak, saat mediasi pedagang juga dinyatakan mengajukan permintaan yang tidak rasional.

“Mereka meminta kerugian langsung dibayar, sehingga kami memilih membuktikannya di pengadilan,” tegas Dedy.

Persidangan perkara sengketa Jembatan Merah Plaza 2 ini masih akan berlanjut. Majelis hakim diharapkan dapat mengurai secara objektif hubungan hukum para pihak, termasuk kewenangan pengelolaan serta tanggung jawab atas keberlangsungan operasional pusat perbelanjaan tersebut. (ASB)

Berita Terbaru