Pegawai DPRD Jatim Masuk Daftar Catatan Pokir Kusnadi Rp10 Miliar

avatar potretkota.com
(dari kiri) Baju Trihaksoro dan Andik Fadjar Tjahjono.
(dari kiri) Baju Trihaksoro dan Andik Fadjar Tjahjono.

Potretkota.com - Kusnadi, saat menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) 2019-2024, pernah membuat buku catatan jatah pokok-pokok pikiran (pokir). Pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) total Rp120.500.000.000, dibagikan kepada orang terdekatnya. Antara lain: 

  • Hasanuddin (Gresik) Rp20 miliar
  • Mahud (Bangkalan) Rp20 miliar
  • Agus Yuda alias AW Rp10 miliar
  • Fujika alias Fujika Senna Oktavia Rp10 miliar
  • Nugroho alais Fitriyadi Nugroho Rp10 miliar
  • Puguh Rp10 miliar
  • Imam BK Rp10 miliar
  • Haji Nur Sampang Rp7,5 miliar
  • Tri Hehex Rp5 miliar
  • Saiful Sampang Rp5 miliar
  • Jody alias Jodi Pradana Putra Rp5 miliar
  • A alias ASB Wartawan Rp3 miliar
  • Tape Blitar alias Ryan Bayu Rp3 miliar
  • Wabup Bondowoso alias IBR Rp2 miliar

Dari beberapa nama, ada yang menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak lain, Fitriyadi Nugroho.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Nama Fitriyadi Nugroho kerap kali tercuat dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jatim periode 2019-2024, Andik Fadjar Tjahjono mengaku ada yang mengenal nama-nama yang ditunjukkan KPK. “Kalau Fitriyadi Nugroho itu PTT (Pegawai Tidak Tetap), pendamping Pak Kusnadi,” katanya, Kamis (15/1/2026) kemarin.

Pria kelahiran 1966 ini juga mengenal Agus Yuda karena Anggota DPRD Jatim dan Fujika Senna Oktavia sebagai istri kedua Kusnadi. KPK juga menanyakan apa saksi Andik Fadjar Tjahjono mengenal Gozi alias Muhammad Riza Gozali. 

“Gozi itu staf Kusnadi,” singkat Andik.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

“Fitriyadi Nugroho itu dibayar Pemerintah, kalau Gozi yang bayar Sekwan,” tambah Andik Fadjar Tjahjono.

Andik mengenal Fitriyadi Nugroho dan Muhammad Riza Gozali, karena kedinasan. “Kami menyiapkan satu pendamping untuk anggota dewan. Tapi ada anggota dewan yang membawa staf sendiri. Perannya sebagai adminitrasi,” jelasnya.
 
Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (Uniar) ini juga mengenal Zaenal Afif Subeki. “Pak Afif itu Kasubag dibawah Kabag. Pak Afif bekerja diluar kendali saya,” ujar Andik. 

Alasan Andik tidak ada yang berani mengusik, karena Zaenal Afif Subeki dipercaya anggota DPRD Jatim. “Ada Sekwan yang dimutasi, jaman Pak Sukardo,” ungkapnya. 

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Baju Trihaksoro

Selain Andik Fadjar Tjahjono, KPK juga menghadirkan saksi Baju Trihaksoro dari eks Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Baju Trihaksoro tidak mengenal daftar nama penerima jatah pokir Kusnadi yang disebut KPK. Dalam persidangan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jatim yang baru pensiun akhir tahun 2024 ini mengakui, barang bukti Sherlita Ratna Dewi Agustin menerima transfer Rp50 juta dari Toha tahun 2020 lalu, disita KPK. (Hyu)

Berita Terbaru