Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi PDI Perjuangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pemeriksaan terkait dugaan suap proyek pavilion Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono Soekandar senilai Rp14.030.930.030,81.
Relelyanda Solekha Wijayanti mengaku, tahun 2023 lalu mengenal Terdakwa Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya melalui Sugiri Heru Sangoko orang dekat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Baca Juga: Pembayaran 16 Ribu Pasien SKTM RSUD dr Ishak Disunat
“Saya kenal Sucipto dikenalkan sama Heru Sangoko,” kata Relelyanda Solekha Wijayanti, Selasa (3/2/2026).
Menurut Relelyanda Solekha Wijayanti, Terdakwa Sucipto pernah datang kerumahnya bersama Sugiri Heru Sangoko. “Saya kurang tau apa yang dibahas, karena kebetulan dirumah sedang ada acara,” ujar Relelyanda Solekha Wijayanti.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Perempuan kelahiran 1985 ini juga mengaku, sering dibantu Sugiri Heru Sangoko yang dikenalnya sebagai pengusaha dari Surabaya yang kerap membantu even atau kegiatan lain PDI Perjuangan di Ponorogo.
Pernah suatu saat, untuk memenangkan Sugiri Sancoko maju Bupati Ponorogo pinjam uang kepada Sugiri Heru Sangoko, antara lain Rp500 juta dan Rp200 juta. “Ada juga Rp100 juta dari orang yang ditunjuk Pak Heru,” ucapnya.
Baca Juga: Sucipto Direktur CV Cipto Makmur Jaya Didakwa Suap Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo Rp950 Juta
Semua bantuan, Relelyanda Solekha Wijayanti berdalih tidak berkaitan dengan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Harjono Soekandar. (Hyu)
Editor : Redaksi