Kejari Surabaya Terima Pelimpahan 3 Tersangka Kasus Pengusiran dan Pengrusakan Rumah Lansia

avatar potretkota.com
Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto di Kejari Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto di Kejari Surabaya.

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) menerima pelimpahan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jawa Timur, Jumat (27/2/2026) kemarin.

Pelimpahan tersebut terkait perkara dugaan pengusiran dan pengrusakan rumah milik Elina Widjajanti (80), warga Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Baca Juga: PN Surabaya Terbitkan Penetapan RJ Pertama Pasca KUHAP Baru

Adapun tiga tersangka yang dilimpahkan yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin, dan Sugeng Yulianto. Selanjutnya, para tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Pidum Kejari Surabaya untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Seksi Pidum Kejari Surabaya, Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 525 KUHP jo Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Iwan Nuzuardhi Rotasi Jabat Kasi Pidsus Kejari Surabaya

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial karena dugaan pengusiran dan pengrusakan rumah yang ditempati Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun.

Perkara ini bermula dari adanya dokumen jual beli lahan yang dilakukan oleh tersangka Samuel Ardi Kristanto. Namun, pihak Elina Widjajanti menolak dan mengaku tidak pernah menjual lahan maupun bangunan yang selama ini ditempatinya.

Baca Juga: Effendi Pudjihartono Komisaris CV Kraton Resto Ditangkap Kejaksaan

Perselisihan tersebut berujung pada dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti dan penghuni rumah lainnya, sebelum akhirnya bangunan rumah tersebut diratakan. (Tono)

Berita Terbaru