Potretkota.com - Beberapa Kepala Desa (Kades) diperiksa Kejaksaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Diantaranya, Taufik Hidayat, Mahfud, Santosa, Siswanto, Suroto, Sugeng Widodo. Ali Sukron, Mahendra, Rudi Santoso. Mereke diperiksa bersama Camat Tarokan Suharsono, Camat Plosoklaten Subur Widodo dan Camat Ngancar Edi Suprapto, Selasa (24/2/2026).
Dalam persidangan terungkap, masing-masing Kades menerima aliran uang dari peserta seleksi dalam pengisian, pencalonan dan pengangkatan perangkat desa pada Tahun 2023.
Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang
Masing-masing saksi mengungkapkan, ada arahan rapat dari Paguyupan Kepala Desa (PKD), yaitu Terdakwa Imam Jamiin, Sutrisno dan Darwanto
“Ada kesepakatan di cafe yang harus dilalui, yaitu membayar Rp42 juta, jaminan lolos,” kata Taufik, meminta masing-masing peserta Rp60 juta.
Taufik sendiri, setor Sutrisno total Rp1,8 miliar untuk 14 desa. “Saya serahkan Sutrisno di rumahnya,” tambahnya.
Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Terdakwa Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Selama 7 Tahun Penjara
Selain kepada Terdakwa Sutrisno, Darwanto dan Imam Jamiin, ada pungutan lain yang diberikan Taufik Kades Mlati Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, untuk diberikan Forum Desa, Camat, Kapolsek, Danramil. “Total Rp90 juta,” akunya.
Meski setoran semua sama, yaitu Rp42 juta, permintaan uang kepada peserta diungkap masing-masing Kepala Desa berbeda. Hal ini juga terungkap pada sidang-sidang sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
Menurut dakwaan, uang yang berhasil dikumpulkan Ketua PKD Imam Jamiin, Bendahara Sutrisno, dan Humas Darwanto dari 320 peserta pilihan yang tersebar di 163 desa pada 25 kecamatan di Kabupaten Kediri mencapai Rp13.165.000.000. (Hyu)
Editor : Redaksi