Potretkota.com - Jaringan Aktivis Gerakan Antikorupsi 98 (JAGA’98) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan aliran dana dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang muncul dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Koordinator JAGA’98 Indra Agus P., S.T. mengatakan, desakan tersebut didasarkan pada sejumlah fakta yang tercantum dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi dokumen publik.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Didakwa Terima Uang Rp6,15 miliar
Menurut Indra, terdapat uraian mengenai mekanisme pemberian fee atau “mahar” dalam pengurusan DAK, termasuk penyebutan nama anggota DPR RI Ahmad Rizki Sadiq dari Partai Amanat Nasional (PAN).
“Yang kami minta adalah KPK menindaklanjuti fakta hukum yang sudah muncul dalam persidangan. Jangan sampai fakta tersebut berhenti hanya karena perkara terhadap pihak tertentu sudah diputus,” ujar Indra dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
JAGA’98 merujuk antara lain pada Putusan Nomor 164/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby dan Putusan Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby.
Dalam materi yang disampaikan JAGA’98, terdapat kutipan dari pertimbangan hukum putusan yang menyebut adanya alokasi sebesar 6,5 persen dari pagu DAK yang disebut diserahkan kepada Ahmad Rizki Sadiq setelah pembahasan DAK disetujui.
Kutipan lain yang disampaikan JAGA’98 menyebut pembagian DAK sebesar 10 persen, dengan rincian 6,5 persen disebut diberikan kepada Ahmad Rizki Sadiq dan 3,5 persen untuk Syahri Mulyo selaku bupati.
Namun, JAGA’98 menegaskan bahwa penyebutan nama dalam putusan atau fakta persidangan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai putusan bersalah terhadap pihak yang bersangkutan.
Menurut Indra, fakta tersebut justru harus diuji melalui proses hukum untuk mengetahui apakah terdapat bukti lain yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana.
“Penyebutan nama dalam putusan bukan berarti kami memberikan vonis. Kami meminta KPK melakukan klarifikasi, verifikasi, dan pendalaman berdasarkan alat bukti yang sah,” katanya.
Soroti Rincian Nominal DAK
Selain persentase, JAGA’98 juga menyoroti sejumlah nominal yang disebut dalam uraian perkara terkait pengurusan DAK pada periode 2016 hingga 2018.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam dokumen yang dirujuk organisasi tersebut terdapat angka Rp18,46 miliar dan Rp2,931 miliar yang dikaitkan dengan dugaan pemberian dana kepada Ahmad Rizki Sadiq.
Selain itu, terdapat nama Chusainuddin, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari daerah pemilihan Tulungagung. Nama tersebut disebut dalam kaitannya dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar pada 2018.
Indra meminta KPK tidak hanya melihat nominal atau nama yang disebut, tetapi juga menelusuri keseluruhan rangkaian transaksi. “Harus ditelusuri dari mana uang itu berasal, siapa yang menyerahkan, melalui siapa, kapan diberikan, berapa jumlahnya, dan untuk kepentingan apa. Semua harus diuji dengan alat bukti,” ujarnya.
Minta KPK Buka Kembali Pendalaman
JAGA’98 juga mengingatkan bahwa Ahmad Rizki Sadiq sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan pengajuan DAK Kabupaten Tulungagung.
Indra menilai pemeriksaan tersebut menjadi salah satu konteks yang perlu dipertimbangkan KPK ketika melakukan telaah terhadap fakta persidangan yang telah muncul.
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Dia meminta KPK melakukan gelar perkara dengan mempertemukan seluruh informasi dan alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan saksi, dokumen, bukti transaksi, serta fakta yang muncul dalam perkara yang telah diputus pengadilan.
“Kalau dari pendalaman ditemukan bukti yang cukup, tentu prosesnya harus ditingkatkan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, kalau bukti tidak cukup, itu juga harus dijelaskan berdasarkan mekanisme hukum,” kata Indra.
Enam Desakan kepada KPK
Berdasarkan fakta dan dokumen putusan pengadilan yang menjadi rujukannya, JAGA’98 menyampaikan enam desakan kepada KPK:
- Membuka kembali atau melanjutkan pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan terkait dugaan aliran dana pengurusan DAK.
- Menelusuri aliran dana secara menyeluruh, termasuk sumber dana, nominal, persentase, waktu pemberian, mekanisme penyerahan, serta pihak yang diduga menjadi perantara.
- Memanggil dan memeriksa kembali pihak-pihak yang relevan, termasuk Ahmad Rizki Sadiq apabila berdasarkan hasil telaah penyidik diperlukan klarifikasi atau pendalaman lebih lanjut.
- Melakukan gelar perkara dengan mempertemukan seluruh fakta dan alat bukti yang tersedia, termasuk keterangan saksi, dokumen, bukti transaksi, serta fakta hukum yang muncul dalam perkara-perkara yang telah diputus pengadilan.
- Meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka apabila telah terpenuhi ketentuan hukum dan terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
- Meminta Dewan Pengawas KPK menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung profesional, transparan, akuntabel, serta tidak mengalami penundaan yang tidak beralasan.
Indra menegaskan, pengawasan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang disebut dalam suatu perkara tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil.
“Kami meminta proses hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan tekanan ataupun kepentingan politik. Hukum tidak boleh berhenti di depan kekuasaan,” pungkas Indra. (Hyu)
Editor : Redaksi