Sri Wahyuni DPRD Jatim dan Sukur Priyanto Bojonegoro Tak Hadiri Mediasi Perkara Gelar Akademik

avatar potretkota.com
foto internet.
foto internet.

Potretkota,com - Sidang gugatan terkait gelar akademik Sukur Priyanto, anggota DPRD Bojonegoro, yang menempatkannya sebagai tergugat dua, bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni sebagai tergugat satu dan Universitas Wijaya Putra sebagai tergugat tiga, memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mediasi pertama digelar pada Selasa (1/9/2026). Dalam proses tersebut, Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto diwakili Advokat Arifin, sedangkan Universitas Wijaya Putra diwakili Rihantoro Bayu Aji.

Baca Juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro 

Kondisi tersebut membuat proses mediasi belum menghasilkan kesepakatan dan akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Penggugat, Indah Kuntarti mengatakan belum ada titik temu antara pihaknya dengan para tergugat dalam mediasi pertama tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal menjadi salah satu kendala dalam proses mediasi.

"Masih belum, belum ada titik temu karena yang hadir hanya kuasa hukum tergugat, karena prinsipal tidak hadir," ujar Indah Kuntarti usai mengikuti mediasi di PN Surabaya, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah

Mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 8 September 2026 dengan agenda penyampaian resume hasil mediasi dari masing-masing pihak. 

Ketentuan Hukum Mediasi 

Dalam Pasal 6 ayat (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mewajibkan para pihak, baik penggugat maupun tergugat (prinsipal), untuk menghadiri sendiri pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Baca Juga: Kampus Tak Berizin Tetap Beri Gelar, Ahli Hukum: Bisa Dibatalkan

Kehadiran secara langsung dapat diwakili hanya jika ada alasan sah, seperti kondisi kesehatan (dibuktikan surat dokter), di bawah pengampunan, atau bertempat tinggal di luar negeri/tugas negara.

Jika tergugat tidak hadir tanpa alasan sah setelah dipanggil secara patut, tergugat dinilai tidak beriktikad baik berdasarkan Pasal 24 Perma Nomor 1 Tahun 2016. (ASB)

Berita Terbaru