LLDIKTI Wilayah VII Akui Tak Punya Arsip Lengkap STIE Prima Visi

avatar potretkota.com
Pendemo audensi di LLDIKTI Wilayah VII.
Pendemo audensi di LLDIKTI Wilayah VII.

Potretkota.com - Pendemo mendatangi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII di Surabaya. Kedatangannya tak lain menanyakan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi yang sedang jadi sorotan masyarakat.

Namun sayang, LLDIKTI Wilayah VII tak punya banyak informasi dan arsip penting lain tentang STIE Prima Visi di Surabaya. Alasannya, sebagai kepanjangan tangan kementerian pendidikan tinggi untuk memproses layanan perizinan, penjaminan mutu perguruan tinggi, serta verifikasi kampus di Jawa Timur terlalu banyak. 

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat LLDIKTI Wilayah VII Selisih Rp8,26 Miliar

Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E melalui Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VII Muhammad Machmud menyatakan, data yang disimpan hanya Keputusan pendirian STIE Prima Visi status terdaftar tahun 2000 dan baru menyertakan alamat di Jalan Ratna Surabaya tahun 2005.

"Terkait domisili, akta pendirian yayasan dan sebagainya kami tidak punya arsipnya. Kami juga punya keterbatasan. Kalau rekan-rekan punya data tambahan serahkan kepada kami," kata Machmud, Senin (7/9/2026).

Atas pernyataan tersebut, Winarto salah satu pendemo saat audensi menyayangkan sikap tidak tegasnya pihak LLDIKTI Wilayah VII menjawab pertanyaan yang sudah dilontarkan. 

"Kalau tidak punya arsip dan dokumen penting lainnya dari STIE Prima Visi bagaimana cara melakukan telaah," kata Winarto.

Karena itu, pihaknya meminta agar Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah VII dilakukan evaluasi agar tidak sesat menjelaskan STIE Prima Visi. "Bila perlu di copot dan ganti," tegas Winarto. 

Sikap LLDIKTI Wilayah VII juga disoal Shuhaeb salah satu peserta audensi. "Kami minta agar LLDIKTI Wilayah VII segera berkoordinasi dengan atasannya Kementerian Pendidikan Tinggi," ujarnya. 

Pun demikian, Gufron juga heran dengan pernyataan LLDIKTI Wilayah VII. “Dapat SK tahun 2000, kemudian tahun 2005 baru punya alamat, ini jelas lucu. Cari mahasiswa dulu kemudian cari alamat kampus. Seharusnya kan punya kampus dulu baru cari mahasiswa,” ucapnya.

Setelah itu tahun 2007, STIE Prima Visi di Surabaya pindah ke Samarinda. LLDIKTI Wilayah VII sama sekali tidak tau alamatnya. "Administrasinya ini bagaimana? terus kalau ada mahasiswa yang tanya alamat dan mau legalisir ijazah bagaimana?" imbuh Gufron.

Diduga bermasalah, LLDIKTI wilayah XI (Kalimantan) juga tidak menemukan STIE Prima Visi dengan status terdaftar. Karena itu, pihaknya menyatakan, sejak disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), status terdaftar tidak berlaku berubah menjadi sistem akreditasi.

LLDIKTI wilayah XI dengan rujukan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menyebut, Jika suatu perguruan tinggi dan/atau program studi tidak terakreditasi, maka ijazah yang dikeluarkan dianggap tidak sah atau cacat hukum.

Baca Juga: Agensi Abal-Abal di Surabaya Rekam Korban Saat Ganti Baju

"Status Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi STIE Prima Visi tidak ditemukan," terang Muhammad Akbar Kepala LLDIKTI wilayah XI.

Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya Dr. Sholehuddin menyoroti aspek administrasi pendidikan tinggi. Menurut dia, mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi semestinya tercatat dalam sistem pendidikan tinggi atau web Dikti.

Sholehuddin menjelaskan, persoalan gelar akademik tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.

”Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, sudah memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang,” ungkapannya.

Sementara, Pakar Hukum dari Universitas Merdeka Surabaya Dr. Sebastian Nugroho menjelaskan, perpindahan atau alih jenjang dari D3 ke S1 pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan bidang keilmuan. Tidak bisa dari Akademi Kesehatan ke Sarjana Ekonomi. 

“Bisa dilakukan selama itu sesuai dengan kejuruan. Misalnya teknik ke teknik atau kejuruan lainnya. Kalau tidak linier tentunya tidak bisa karena tidak ada konversi,” ujar Sebastian. 

Baca Juga: Puluhan Murid SDI Alazka Belajar Mengelola Kedelai

Menurut Sebastian, mahasiswa yang melanjutkan pendidikan dari D3 ke S1 harus sejalan dan linier. Karena, yang bisa dikonversi yaitu Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Pendidikan Kewarganegaraan atau Pancasila. 

Untuk diketahui, Sukur Priyanto saat jumpa pers baru-baru ini mengaku, menempuh Diploma III (D3) Akademi Keperawatan dan lulus pada 2000. Setelah lulus, ia bekerja sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Bojonegoro selama 4 tahun.

Pada masa tersebut, Sukur Priyanto klaim mengikuti program penyetaraan dari D3 ke jenjang S1. Diakuinya, pendidikan tidak linier ditempuh selama satu tahun hingga lulus pada 2004.

Sukur Priyanto kemudian mendaftar sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Putra Program Studi Magister Administrasi Publik, tahun 2010 dan dikeluarkan tahun 2014. Kemudian, politisi Partai Demokrat mengklaim daftar lagi dikampus yang sama September tahun 2015 dan lulus semester genap tahun 2017.  

Pada saat mendaftar di Universitas Wijaya Putra, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi sudah berlaku. (Tono) 

Berita Terbaru