LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro 

avatar potretkota.com
Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M.
Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M.

Potretkota.com - Perkara Gugatan Gelar Akademik yang diduga kuat cacat hukum milik anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat tanggapan dari berbagai pihak, dari pakar hukum dan LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) Wijaya VII.

Kepala LLDIKTI Wilayah VII, Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M. saat dikonfirmasi soal pengawasan mengaku masih melakukan telaah. "Terima kasih apresiasi terhadap Mutu Perguruan Tinggi, tentang hal ini perlu dilakukan telaah sesuai dengan aturan," kata Dyah Sawitri kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Baca Juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia

Dalam perkara ini, Kepala Bagian Umum di LLDIKTI wilayah VII Jawa Timur, Muhammad Machmud, S.Kom., M.Kom, sudah diminta klarifikasi Polres Bojonegoro. Pemeriksaan terkait gelar akademik Sukur Priyanto saat belajar di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)  Prima Visi Surabaya.

Diduga bermasalah, STIE Prima Visi kemudian beralasan pindah di Kalimantan. Namun, LLDIKTI wilayah XI menyatakan tidak menemukan STIE Prima Visi. Karena itu, pihaknya menyakana STIE Prima Visi berpotensi cacat hukum.

Sebelumnya, pakar hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya Dr. Sholehuddin menyoroti aspek administrasi pendidikan tinggi. Menurut dia, mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi semestinya tercatat dalam sistem pendidikan tinggi atau web Dikti.

Baca Juga: Sri Wahyuni DPRD Jatim dan Sukur Priyanto Bojonegoro Tak Hadiri Mediasi Perkara Gelar Akademik

Sholehuddin menjelaskan, persoalan gelar akademik tidak terlepas dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendidikan tinggi dan sistem pendidikan nasional.

”Termasuk apabila ada perguruan tinggi yang tidak mempunyai izin untuk mengadakan kegiatan akademik, sudah memberikan gelar akademik, maka di situ terjadi pelanggaran sesuai dengan peraturan yang ada di undang-undang,” ungkapannya.

Sementara, Pakar Hukum dari Universitas Merdeka Surabaya Dr. Sebastian Nugroho menjelaskan, perpindahan atau alih jenjang dari D3 ke S1 pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan bidang keilmuan. Tidak bisa dari Akademi Kesehatan ke Sarjana Ekonomi. 

Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah

 “Bisa dilakukan selama itu sesuai dengan kejuruan. Misalnya teknik ke teknik atau kejuruan lainnya. Kalau tidak linier tentunya tidak bisa karena tidak ada konversi,” ujar Sebastian. 

Menurut Sebastian, mahasiswa yang melanjutkan pendidikan dari D3 ke S1 harus sejalan dan linier. Karena, yang bisa dikonversi yaitu Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, serta Pendidikan Kewarganegaraan atau Pancasila. (Tono)

Berita Terbaru