Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah

avatar potretkota.com
Sukur Priyanto.
Sukur Priyanto.

Potretkota.com - Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto menegaskan bahwa ijazah yang diperolehnya dari jenjang pendidikan D3 Keperawatan hingga S1 Ekonomi tetap sah, meskipun terdapat persoalan mengenai linearitas bidang pendidikan dan masa studi S1 yang disebut hanya sekitar satu tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Sukur dalam jumpa pers, Rabu (26/8/2026), di tengah proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya dan turut mempersoalkan riwayat pendidikan serta penggunaan kapasitas akademiknya sebagai bagian dari narasi gugatan.

Baca Juga: Menyoal Kerja Sama HGI dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim

Sukur mengakui bahwa pendidikan S1 yang ditempuhnya tidak linier dengan latar belakang pendidikan D3 Keperawatan.

Ia menjelaskan, setelah lulus SMA sekitar 1996–1997, dirinya menempuh pendidikan di Akademi Keperawatan Rajekwesi, Bojonegoro, dan memperoleh gelar D3 Keperawatan pada 2000.

Setelah bekerja sebagai perawat di RSUD selama kurang lebih empat tahun, Sukur kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 Ekonomi di Prima Visi, Surabaya, sekitar 2003–2004.

“Saya menjalani perkuliahan itu selama satu tahun, bahkan sekitar satu tahun lebih.”

Dalih Sukur, masa studi yang relatif singkat tersebut terjadi karena dirinya masuk dari jenjang D3, bukan dari SMA. Sejumlah mata kuliah disebut telah dikonversi sehingga masa pendidikan yang ditempuh berbeda dengan mahasiswa yang masuk melalui jalur pendidikan menengah.

Namun, persoalan yang kemudian menjadi penting secara hukum bukan semata-mata berapa lama Sukur berkuliah, melainkan apakah proses perpindahan atau pengakuan kredit dari D3 Keperawatan ke S1 Ekonomi tersebut memenuhi ketentuan pendidikan tinggi yang berlaku pada saat itu.

Sukur menyerahkan persoalan tersebut kepada perguruan tinggi. “Ketika universitas memperbolehkan dan menerima saya, berarti kan sudah dianggap memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Linearitas Kampus 

Pernyataan tersebut sekaligus menyisakan pertanyaan penting. Apalagi, persoalan yang diperdebatkan bukan hanya status sebagai mahasiswa, tetapi legalitas proses akademik, konversi mata kuliah, beban studi, kurikulum, serta dasar penerbitan ijazah S1.

Kepada wartawan, Sukur juga menjelaskan bahwa pangkalan data pergiruan tinggi baru diterbitkan atau muncul setelah dirinya lulus S1 tahun 2004 lalu, dan proses digitalisasi data merupakan kewenangan perguruan tinggi. “Itu menjadi kewenangan penuh universitas,” katanya.

S2 Sempat Gagal, Kemudian Lulus

Untuk pendidikan S2, Sukur mengakui pernah mendaftar pada 2010–2011 dan kemudian dikeluarkan pada 2014 karena tidak menyelesaikan pendidikan.

Ia kemudian kembali mendaftar sebagai mahasiswa S2 Universitas Wijaya Putra pada 2015 dan menyelesaikan pendidikan tersebut pada 2018.

Sukur menegaskan dirinya meyakini seluruh ijazah yang diperolehnya, mulai SD hingga S2, sah dan tidak bermasalah.

Baca Juga: Kampus Tak Berizin Tetap Beri Gelar, Ahli Hukum: Bisa Dibatalkan

Ia bahkan meminta agar perkara tersebut menjadi sarana untuk memperoleh kepastian hukum. “Kami ingin perkara ini berlanjut dan ada kepastian hukum terhadap posisi ijazah saya.”

Narasumber DPRD dan Kapasitas

Sukur juga membantah bahwa gugatan tersebut berdampak terhadap aktivitasnya sebagai anggota DPRD. Salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan adalah honor narasumber yang bersumber dari APBD Jatim.

Ia juga mempertanyakan apakah dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjadi narasumber setelah lima periode menjadi anggota DPRD dan sekitar 15 tahun menjadi pimpinan lembaga legislatif.

Menurutnya, kapasitas narasumber tidak semata-mata ditentukan oleh gelar akademik. “Ukuran narasumber itu pengetahuan dan ketokohan,”dalih Sukur.

Adik Kandung dan Narasumber

Dalam jumpa pers tersebut, Sukur juga mengakui bahwa Sri Wahyuni, anggota DPRD Jawa Timur yang turut menjadi pihak dalam gugatan, merupakan adik kandungnya.

Sri Wahyuni sebelumnya mengundang Sukur sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang berkaitan dengan tugasnya sebagai anggota DPRD Jawa Timur.

Sukur menilai tidak ada persoalan dengan hubungan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program anggota DPRD dan adanya permintaan dari konstituen.

Baca Juga: Penggugat Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro dan Jatim Pastikan Bukan Politik, tapi PMH

Ia juga mengatakan tidak mengetahui adanya persyaratan khusus untuk menjadi narasumber, selain memiliki kapasitas, moral dan ketokohan.

Di titik ini, persoalan hukumnya kembali bukan sekadar hubungan keluarga, tetapi mekanisme pemilihan narasumber, dasar administrasi kegiatan, verifikasi kapasitas, serta penggunaan anggaran publik.

Tuduhan “Membunuh Karakter”

Sukur menilai terdapat framing yang menurutnya berupaya membunuh karakter dirinya.

Namun, ia menyatakan tidak ingin memperluas persoalan tersebut di luar proses hukum. “Saya konsentrasi pada proses hukumnya saja,” ujarnya.

Ia menyatakan siap membuktikan bahwa ijazah yang dimilikinya diperoleh melalui mekanisme pendidikan yang benar. “Bukan dibuat-buat atau handmade. Yang penting bukan beli. Saya mengikuti kuliah dan memenuhi seluruh prosesnya,” akunya.

Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Sukur berharap, perkara tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus mengakhiri polemik mengenai ijazahnya. “Saya ingin perkara ini terang dan selesai,” imbuhnya. (ASB)

Berita Terbaru