Potretkota.com - Upaya hukum kasasi yang diajukan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur terkait sengketa keterbukaan informasi publik berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut. Putusan itu menguatkan kewajiban Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk menyerahkan sejumlah dokumen publik yang dimohonkan Pemantau Keuangan Negara (PKN).
Dokumen yang dimaksud meliputi kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta laporan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Jatim.
Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar
Kepastian hukum tersebut tercantum dalam Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 93/Pht.BHT/G/KI/2025/PTUN.SBY tertanggal 19 Agustus 2026.
Sebelumnya, melalui Putusan Kasasi Nomor 207 K/TUN/KI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Sekda Jatim. MA juga menghukum pemohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan PTUN Surabaya Nomor 98/G/KI/2025/PTUN.SBY dan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor 4/VII/KI-Prov.Jatim PS-A-M-A/2025.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., mengatakan putusan MA menjadi penegasan bahwa badan publik wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran.
“Putusan Mahkamah Agung ini membuktikan bahwa hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dilindungi oleh undang-undang. Badan publik, termasuk Sekda Jatim, wajib transparan dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang menjadi hak masyarakat,” ujar Patar di Sekretariat PKN, Bekasi, Selasa (25/8/2026).
Patar meminta Pemprov Jatim bersikap kooperatif dan segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Menurut dia, pelaksanaan putusan penting untuk memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Biro Kesra Pemprov Jatim Beri Hibah Seragam GP Ansor Bondowoso Rp1,2 Miliar
“Kami meminta Pemprov Jatim, dalam hal ini Sekda selaku atasan PPID, untuk segera menyerahkan dokumen atau informasi publik yang dimohonkan sesuai regulasi yang berlaku demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” katanya.
Ketua Tim PKN Provinsi Jawa Timur, Ermansyah, S.E., menyebut putusan inkracht tersebut sebagai momentum penting bagi penguatan keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi setinggi-tingginya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Sekda Jatim. Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Jawa Timur yang mendambakan keterbukaan,” kata Ermansyah.
Ia berharap Pemprov Jatim segera melaksanakan putusan tersebut dan menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Mia KNPI: Dana Pemuda Rp5 Juta di Surabaya Berisiko Jadi Patronase
“Kami berharap Pemprov Jatim bisa menjadi contoh badan publik yang taat hukum dengan segera membuka akses dokumen yang kami minta,” ujarnya.
Sengketa informasi tersebut berkaitan dengan dokumen penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dokumen kontrak PBJ dan laporan perjalanan dinas. PKN menilai dokumen tersebut berkaitan dengan penggunaan uang negara sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk mengawasi pengelolaannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik pada prinsipnya berkewajiban menyediakan dan memberikan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dengan ditolaknya kasasi dan telah diterbitkannya salinan putusan berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan kini menjadi langkah berikutnya yang harus dilakukan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hyu)
Editor : Redaksi