Potretkota.com - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim, Imam Hidayat, S.Sos, M.M yang pernah menjabat sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Pemprov Jatim, menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (29/4/2026).
Pemeriksaan bersama Setya Hadi Sucipto, S.Sos, MM Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dan Catur Ariyanto Staf Pelaksana Biro Kesra Pemprov Jatim, terkait dugaan korupsi hibah yang berasal dari aspirator Dr. H. Akik Zaman, M.Pd.I., anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2019-2024.
Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta
Majelis Hakim Tipikor Surabaya, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyaluran bantuan seragam GP Ansor di Kabupaten Bondowoso yang nilainya mencapai Rp1.219.500.000.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya Cokia Ana Pontia Oppusunggu, S.H., M.H, mempertanyakan mekanisme penyaluran hingga penggunaan dana hibah yang dinilai berpotensi tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, Majelis Hakim juga menyoroti kebijakan pemberian hibah yang bersifat konsumtif. Menurutnya, bantuan seragam kurang memberikan dampak jangka panjang dibandingkan hibah untuk pembangunan fasilitas publik.
Baca Juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta
“Hibah konsumtif seperti seragam, apa memang tepat? Kalau untuk bangun sekolah mungkin lebih bermanfaat. Lain kali hibah konsumtif tidak usalah,” kata Cokia menasihati para saksi.
Nasihat Majelis hakim pun kemudian ditanggapi oleh Imam Hidayat. “Kalau dulu boleh, tapi untuk seragam sekarang sudah tidak boleh,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam dakwaan dijelaskan, Terdakwa Luluk Haryadi, S.Pd saat menjabat Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso, mengajukan 11 proposal untuk keperluan jas Ansor, Seragam Banser PDL dan PDH lengkap, Kemeja Rijalul Ansor, Kemeja Ansor dan jaket, dengan total nilai Rp1.219.500.000.
Baca Juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD
Rencana, oleh Terdakwa Luluk Haryadi dibagikan kepada PAC GP Ansor Wringin, Ranting Gentong, PR GP Ansor Desa Sumber Kokap, PR GP Ansor Desa Klabang Agung, PR GP Ansor Desa Klabang, PR GP Ansor Desa Wonokerto, GP Ansor Cabang Bondowoso, PR GP Ansor Desa Kembang, PR GP Ansor Desa Jurang Sapi, PR GP Ansor Desa Kalitapen dan PR GP Ansor Desa Jambewungu.
Namun sayang, setelah hibah cair sepenuhnya, Luluk Haryadi hanya membelanjakan seragam kurang lebih Rp80 juta. Karena sisanya tidak dibagikan, Kejaksaan Bondowoso turun tangan. (Hyu)
Editor : Redaksi