Potretkota.com - Jalannya persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terus menyita perhatian publik. Perkara yang menjerat sejumlah pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Anak Perusahaan BUMN (PT APBS) ini kini mendapat sorotan dari beberapa kelompok masyarakat sipil, salah satunya mengatasnamakan Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB).
Sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal peradilan yang transparan dan berkeadilan, GPRB secara resmi mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (7/8/2026).
Dalam dokumen tersebut, GPRB menekankan pentingnya kehati-hatian hakim dalam membedakan antara kerugian negara akibat risiko bisnis atau kesalahan administrasi, dengan tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dan keuntungan pribadi.
Kerugian Negara Tanpa Mens Rea
Sidang perkara ini menyeret enam terdakwa, yakni tiga pejabat Pelindo Regional 3: Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik 2022–2025), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas 2022–2025).
Serta tiga pejabat PT APBS: Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024).
Berdasarkan fakta yang berkembang di persidangan, GPRB mencatat bahwa kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar tanpa mens rea yang dipersoalkan dalam dakwaan sama sekali tidak ditemukan pembuktian mengenai adanya aliran dana ilegal, gratifikasi, fee, kickback, ataupun keuntungan yang dinikmati para terdakwa secara pribadi.
“Kalau kami mengamati jalannya persidangan, kerugian Rp83,2 miliar itu bukan masuk kantong pribadi secara nyata,” ujar Sekretaris GPRB Achmad Shuhaeb.
“Kerugian negara yang dipersoalkan dalam dakwaan itu masuk rekening perusahaan APBS,” tambah Achmad Shuhaeb.
Membedakan Kesalahan Administrasi dan Tindak Pidana
Sekretaris GPRB menegaskan, bahwa pengajuan Amicus Curiae ini tidak bermaksud memihak salah satu pihak yang berperkara, melainkan memberikan perspektif akademik guna mendukung asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana harus menjadi upaya terakhir.
Baca Juga: Jaksa: Tak Ada Bukti Aliran Dana Korupsi kepada Tiga Terdakwa Pejabat Pelindo Regional 3
Hukum pidana Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). "Kerugian negara semata tidak cukup menjadi dasar menjatuhkan pidana kepada setiap orang yang berada dalam rantai pengambilan keputusan, apalagi jika tidak terbukti adanya keuntungan pribadi," jelasnya.
Bayang-Bayang Kriminalisasi Kebijakan Bisnis
Naskah Amicus Curiae tersebut juga menyoroti polemik policy corruption (korupsi kebijakan) yang kerap menjadi perdebatan panas di meja hijau. GPRB membandingkan perkara Tanjung Perak ini dengan sejumlah perkara nasional, di mana Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat bawah pernah melepaskan terdakwa karena unsur pidana tidak terpenuhi meski ada kerugian negara.
Beberapa kasus yang dikutip antara lain bebasnya La Nyalla Mattalitti (2016), putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) untuk Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI (2019), hingga bebasnya mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan (2020) berkat penerapan Business Judgment Rule. Terbaru, publik juga menyoroti kasus yang menimpa mantan Mendag Tom Lembong pada 2024.
"Perkara-perkara tersebut mengajarkan bahwa hakim perlu membedakan secara cermat antara kesalahan administrasi, kegagalan bisnis, diskresi yang keliru, dengan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri," kata Achmad Shuhaeb.
Baca Juga: Jaksa Tak Siap Dokumen Tuntutan Perkara Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Menguji Nurani Keadilan di Era Zona Integritas
Pengajuan Amicus Curiae ini dinilai sangat relevan mengingat Pengadilan Negeri Surabaya saat ini tengah berkomitmen membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"GPRB memahami komitmen PN Surabaya dalam reformasi birokrasi. Putusan pengadilan yang objektif, berdasarkan fakta persidangan, bebas dari tekanan, serta mencerminkan rasa keadilan akan semakin memperkuat keberhasilan reformasi birokrasi Mahkamah Agung," imbuh Achmad Shuhaeb.
Informasi dari petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Tipikor Surabaya menyebutkan, selain GPRB, terdapat sejumlah pihak lain yang telah mengajukan amicus curiae dalam perkara dugaan korupsi proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung.
Pihak-pihak tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik perorangan maupun kelompok pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja. "Selain kami, informasi dari petugas PTSP sudah ada beberapa pihak yang mengajukan Amicus Curiae. Artinya, perkara ini sangat menarik perhatian publik," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi