Potretkota.com - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak yang sedianya memasuki agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa terpaksa ditunda sementara, Selasa (5/8/2026).
Majelis Hakim memutuskan menskors persidangan setelah pihak Penuntut Umum (JPU) menyatakan dokumen tuntutan belum siap untuk dibacakan.
Persidangan yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB baru dibuka sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Tangis di Balik Putusan Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Seluruh pihak, mulai dari Majelis Hakim, tim penasihat hukum, para terdakwa, hingga pengunjung sidang telah hadir di ruang persidangan.
Namun, sebelum agenda pembacaan tuntutan dimulai, Penuntut Umum menyampaikan bahwa dokumen tuntutan masih dalam proses duplikasi dan diperkirakan baru selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
Mendengar penjelasan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menskors persidangan hingga pukul 18.00 WIB agar Jaksa Penuntut Umum dapat menyelesaikan seluruh dokumen tuntutan sebelum dibacakan di hadapan persidangan.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Ajukan Amicus Curiae Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
"Sidang di skors sampai jam 18.00 Wib," tegas Ketua Majelis Hakim Ratna Dianingwulansari SH MH, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi