Sidang Tipikor, Direktur Utama APBS Bertanggung Jawab Penuh atas Kerugian Negara dalam Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan

avatar potretkota.com
Dwi Wahyu Setiawan, Made Yuni Christina, Firmansyah.
Dwi Wahyu Setiawan, Made Yuni Christina, Firmansyah.

Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) periode 2020–2024, Firmansyah, dengan pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerukan kolam pelabuhan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026). Selain Firmansyah, dua terdakwa lainnya, yakni Made Yuni Christina selaku Direktur Komersial periode 2021–2024 dan Dwi Wahyu Setiawan selaku Manager Operasi periode 2020–2024, juga menghadapi tuntutan pidana.

Baca Juga: Jaksa: Tak Ada Bukti Aliran Dana Korupsi kepada Tiga Terdakwa Pejabat Pelindo Regional 3

Dalam ama tuntutannya, jaksa menyatakan Firmansyah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Penuntut Umum menilai, Firmansyah harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang tidak bisa ditanggung renteng dengan terdakwa lain, dasar hukummya yaitu Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5 tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jaksa Tak Siap Dokumen Tuntutan Perkara Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung PerakĀ 

Selain pidana pokok, Firmansyah juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Sementara itu, Made Yuni Christina dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 

Baca Juga: Bawa Nama Tuhan, 6 Terdakwa Akui Tak Pernah Korupsi Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan

Adapun Dwi Wahyu Setiawan dituntut pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan pasal yang sama.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pidana korupsi kegiatan pengerukan kolam pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, periode tahun 2023-2024. (Hyu)

Berita Terbaru