Potretkota.com - Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Grahadi, Surabaya, Senin (3/8/2026). Aksi tersebut diikuti jurnalis, pers mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil sebagai bentuk protes atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai "Londo Ireng".
Koalisi menilai pelabelan tersebut bukan sekadar kritik politik, melainkan bentuk stigmatisasi yang berpotensi mendelegitimasi kerja pers dan masyarakat sipil. Menurut mereka, istilah tersebut juga dapat memperburuk iklim demokrasi serta kebebasan berekspresi di Indonesia.
Dalam keterangannya, koalisi menjelaskan bahwa istilah "Londo Ireng" yang disampaikan Presiden saat pidato peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PKB ke-28 pada 23 Juli 2026 memiliki konotasi historis sebagai sebutan bagi pribumi yang dianggap menjadi kaki tangan pemerintah kolonial Belanda. Dalam konteks saat ini, istilah tersebut dinilai identik dengan tuduhan sebagai pengkhianat bangsa atau antek asing.
Perwakilan Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo, Nurhadi, menegaskan penggunaan istilah tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Kami menganggap penyebutan 'Londo Ireng' itu tidak bisa ditoleransi karena istilah tersebut ditujukan untuk seorang pengkhianat. Hal ini menandakan, Presiden Prabowo tidak suka dengan kekritisan media, jurnalis, maupun pengamat terkait dengan kebijakan-kebijakan yang ia buat," ujar Nurhadi.
Koalisi juga menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka mengingatkan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU Pers menegaskan fungsi pers tidak hanya sebagai media informasi dan pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga kontrol sosial.
Menurut koalisi, kritik yang disampaikan media terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu, pelabelan terhadap jurnalis dinilai dapat menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Aksi tersebut diikuti berbagai organisasi, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jatim, KontraS, pers mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi, hingga organisasi lingkungan ECOTON.
Nurhadi mengatakan, penyebutan "Londo Ireng" dinilai hanya merupakan bagian dari rangkaian perlakuan yang dianggap represif terhadap masyarakat sipil.
"Banyak kebijakan Presiden Prabowo dinilai prematur dan menuai kritik, baik melalui karya jurnalistik maupun hasil penelitian teman-teman LSM. Sejumlah kebijakan bahkan dianggap tidak berjalan sesuai rencana dan sudah menunjukkan kegagalan sejak awal. Pernyataan itu sejatinya hanya menjadi pemantik dari akumulasi perlakuan Presiden terhadap masyarakat sipil selama ini," katanya.
Koalisi juga menyoroti masih adanya kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jawa Timur yang dinilai belum terselesaikan secara tuntas. Mereka mencontohkan kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo pada 2021 serta dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Beritajatim.com saat meliput aksi penolakan RUU TNI pada Maret 2025.
Selain itu, koalisi mengingatkan bahwa AJI memiliki sejarah panjang dalam memperjuangkan kemerdekaan pers sejak era Orde Baru. Menurut Nurhadi, perjuangan tersebut masih relevan hingga saat ini.
"Jurnalis punya pengalaman panjang dalam menentang otoritarianisme. Tujuan untuk menuntut kebebasan pers itu masih sangat relevan sampai sekarang," tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gugat Prabowo menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas penggunaan istilah "Londo Ireng", menghentikan segala bentuk pelabelan dan stigmatisasi terhadap jurnalis maupun masyarakat sipil, menjamin keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, serta mengajak seluruh jurnalis dan pers mahasiswa tetap bekerja secara kritis sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Menutup aksinya, Nurhadi mengajak seluruh insan pers untuk tetap mempertahankan sikap kritis dalam mengawal kepentingan publik.
"Jika di dalam lingkungan akademik atau negara ada hal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran dan hak asasi, teman-teman harus tetap bersikap kritis," pungkasnya. (ASB)
Editor : Redaksi