Potretkota.com - Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (PT APBS) periode 2020–2024 Firmansyah, Direktur Komersial PT APBS periode 2021–2024 Made Yuni Christina dan Manager Operasi PT APBS periode 2020–2024 Dwi Wahyu Setiawan, diperiksa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan, keterangan Made Yuni Christina beberapa kali mencuri perhatian ruang sidang. Ia mengaku, kegiatan pengerukan bukan satu-satunya sumber pendapatan perusahaan. Bahkan tanpa adanya pekerjaan pengerukan, PT APBS tetap memperoleh pendapatan dari jasa pengelolaan alur pelayaran.
Baca Juga: Sidang Kolam Pelabuhan: Seluruh Proses Pengadaan Pengerukan Diproses Kantor Pusat Pelindo
"Kami mengelola alur. Tanpa pengerukan pun perusahaan tetap memperoleh laba. Kami tetap menerima gaji, tantiem, dan tunjangan hari raya sesuai ketentuan perusahaan," ungkap Made dalam persidangan, Rabu (29/7/2026).
Made juga menjelaskan bahwa proyek pengerukan dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan yang telah tersedia. Ia menyebut APBS tidak lagi melakukan survei lapangan karena pekerjaan mengacu pada Detail Engineering Design (DED) yang telah disusun sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, APBS menargetkan keuntungan usaha, sementara kewajiban perpajakan juga tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang mendapat perhatian dalam persidangan adalah persoalan pergantian kapal yang digunakan dalam pekerjaan pengerukan. Menurut Made, konsultan pengawas memang pernah memberikan teguran tertulis kepada Project Management Office (PMO).
Namun, ia menilai teguran tersebut lebih berkaitan dengan aspek administrasi pelaksanaan pekerjaan. Ia menegaskan bahwa kapal pengganti telah tersedia sebelum kapal sebelumnya ditarik, telah memiliki izin operasi, serta didukung dokumentasi berupa foto-foto di lapangan. Karena itu, menurut keterangannya, tidak pernah terjadi kekosongan alat yang menghambat pekerjaan.
Di ruang sidang, Made juga menyinggung struktur pelaksanaan pekerjaan yang melibatkan mitra kerja. Ia menerangkan bahwa keberadaan kapal sewaan dari pihak ketiga tidak berarti terjadi pengalihan tanggung jawab pekerjaan kepada pihak lain.
Menurutnya, APBS tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap pengendalian operasional. Ia menggambarkan hubungan tersebut sebagai satu kesatuan kerja, di mana APBS tetap memegang fungsi pengawasan dan pengendalian, sementara mitra hanya mendukung pelaksanaan teknis di lapangan.
"Dalam dokumen ada keterangan sewa kapal, adalah pihak ketiga bermitra. Tidak ada pengalihan tanggung jawab sama sekali. Siapa yang menjadi mata dan kepala? ya APBS. Kami bisa mengatakan, kalau tangan dan kaki adalah SAI dan Rukindo, apakah lainnya tidak bekerja? Ini semua satu kesatuan," jelasnya.
Baca Juga: Pelindo TPK Ajak Ratusan Anak Kenal Pelabuhan, Bahaya Narkoba
Dalam keterangannya, Made turut menyinggung hasil audit independen yang menunjukkan adanya keuntungan bagi PT Pelindo. Menurutnya, secara bisnis hal tersebut seharusnya menjadi kabar baik karena menunjukkan bahwa pengelolaan alur pelayaran memberikan manfaat bagi perusahaan negara. Namun, ia mengaku memiliki perasaan yang bertolak belakang ketika keuntungan tersebut kemudian dijadikan dasar yang menyeret dirinya dan rekan-rekannya ke proses pidana.
"Saya senang Pelindo untung, tetapi di sisi lain kami sedih karena keuntungan itu justru menjadi pisau buat kami," tegasnya.
Tak hanya itu, Made juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkarier di lingkungan Pelindo sejak 2009 dan tetap melanjutkan pengabdian setelah proses penggabungan (merger) perusahaan hingga menjadi bagian dari Pelindo Regional 3.
Ia menegaskan bahwa seluruh pekerjaan yang dijalankan bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas kapal di Pelabuhan Tanjung Perak selama 24 jam. "Saya sedih kalau dituduh korupsi, karena kami bekerja siang dan malam agar aktivitas pelayaran tidak berhenti," tambah Made.
Sementara, Firmansyah APBS dipersiapkan untuk mendukung pengelolaan alur pelayaran. Selama menjabat sejak tahun 2024, berbagai pekerjaan bersama Pelindo tetap dilaksanakan melalui mekanisme perusahaan dan setiap dokumen terlebih dahulu diperiksa oleh bagian legal.
Baca Juga: Saksi Sebut Pekerjaan Pengerukan APBS Tetap Dilaksanakan Internal
Setelah itu, Firmansyah mengaku menandatangani dokumen lebih dahulu sebelum kemudian ditandatangani pihak Pelindo sesuai prosedur yang berlaku.
Mengenai persoalan kapal, ia menerangkan APBS pernah mengusulkan pembelian kapal baru dengan nilai sekitar Rp25 miliar. Namun usulan tersebut tidak terealisasi karena setelah proses merger perusahaan, investasi tersebut dipandang perlu dikaji kembali. Pada 2023, APBS kembali mengusulkan kajian mengenai jenis kapal yang paling tepat untuk mendukung operasional dan menyampaikan hasil kajian konsultan kepada PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai bahan pertimbangan.
"Untuk pembelian kapal baru belum disetujui," akunya dalam sidang.
Dwi Wahyu Setiawan, juga menyampaikan bahwa dirinya bertugas menjalankan operasional pekerjaan untuk mendukung kebutuhan Pelindo. Dalam keterangannya, Dwi menegaskan jika dirinya bekerja sebagai karyawan hanya menerima gaji, tunjangan hari raya, dan hak lainnya sesuai ketentuan perusahaan. (Hyu)
Editor : Redaksi