Potretkota.com – Setelah sempat buron selama sekitar satu tahun, terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/07/2026).
Sekitar pukul 09.50 WITA penangkapan dilakukan, setelah Tim Tabur Kejari Surabaya melakukan pencarian dan pengejaran selama kurang lebih satu bulan. Operasi tersebut turut melibatkan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.
Baca Juga: Guru Karate Ganda Hadi Wijaya Dituntut 10 Tahun Penjara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto menjelaskan, keberhasilan penangkapan bermula dari informasi mengenai pergerakan keluarga terpidana yang terdeteksi berada di Jakarta dan diduga akan menuju Bali.
"Tim Tangkap Buron mendeteksi keberadaan keluarganya di Jakarta dan akan terbang menuju Bali. Kami kemudian berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma, namun terpidana tidak berada dalam penerbangan tersebut," ujar Yogi Aryanto, Jumat (31/07/2026).
Meski target tidak ditemukan di Jakarta, tim tidak menghentikan pencarian. Koordinasi langsung dilakukan dengan Tim Tabur Kejari Surabaya dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Secara bersamaan, Tim Tabur Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto bersama Kasi Pidana Umum Ida Bagus Putu Widnyana, bergerak menuju Bali untuk memastikan lokasi persembunyian terpidana.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Setelah keberadaan Mulia Wirjanto dipastikan, tim melakukan penangkapan di area parkir sebuah hotel di kawasan Seminyak. Terpidana ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Usai diamankan, Mulia Wirjanto dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya. Pada sore harinya sekitar pukul 18.30 WIB, ia tiba di Bandara Juanda dan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Menurut Yogi, Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
"Hal ini merupakan pesan tegas kepada setiap buronan yang menghindari kejaran Jaksa Eksekutor. Tim Tangkap Buron akan melacak, mengejar, dan menangkap buronan di mana pun berada. Sesuai pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat aman bagi buronan karena eksekusi akan memberikan kepastian hukum di tengah masyarakat," tegasnya.
Mulia Wirjanto merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun atas perkara penipuan.
Kejari Surabaya menegaskan akan terus memburu seluruh terpidana yang masuk daftar pencarian hingga berhasil dieksekusi demi menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (TONO)
Editor : Redaksi