Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan 10 tahun penjara kepada Indah Catur Agustin karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari penipuan investasi fiktif.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan terdakwa terbukti menyamarkan aliran dana hasil investasi bodong senilai Rp220,3 miliar yang diperoleh dari korban, Lisawati Soegiharto.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 410 hari," ujar Zulqarnain saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Kamis (11/6/2026).
Hakim menilai Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) tersebut memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena itu, tidak terdapat alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak hanya mengetahui bahwa dana yang diterima PT GTI berasal dari praktik penipuan investasi, tetapi juga berperan aktif dalam pengalihan, penyamaran, dan penempatan dana hasil kejahatan ke sejumlah rekening pribadi.
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan, tidak pernah meminta maaf kepada korban, serta tidak mengembalikan kerugian yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, status terdakwa sebagai residivis turut menjadi pertimbangan hakim. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1906 K/Pid/2025 tertanggal 29 Oktober 2025, Indah sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan investasi terhadap korban yang sama.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga: Warga Pasuruan Polisikan Perias Desa Panggreh Sidoarjo
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan JPU. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ujar kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.
Majelis hakim menilai rangkaian transaksi yang dilakukan terdakwa merupakan upaya untuk menyembunyikan sekaligus menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui berasal dari tindak pidana penipuan.
Kasus ini bermula ketika korban, Lisawati Soegiharto, tergiur menanamkan modal setelah dijanjikan keuntungan besar dari proyek pengadaan kasur merek King Koil dan Good Night yang diklaim dijalankan oleh PT GTI.
Baca Juga: Terdakwa Vera Mumek Akan Kembalikan Rp1,7 Miliar
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menggunakan dokumen Purchase Order (PO) King Koil dan Sales Order Good Night yang ditampilkan seolah-olah sebagai bukti adanya aktivitas bisnis yang nyata.
Berbekal dokumen tersebut, korban kemudian menanamkan dana investasi secara bertahap sejak April 2020 hingga Januari 2022 dengan total mencapai Rp220,3 miliar.
Namun, dana yang masuk ke rekening perusahaan tidak digunakan sesuai peruntukan yang dijanjikan. Berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan, uang tersebut justru mengalir ke berbagai rekening pribadi, termasuk rekening milik terdakwa Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, almarhum Irwan, serta sejumlah pihak lainnya. (Tono)
Editor : Redaksi