Potretkota.com – Polemik hukum yang melibatkan guru ngaji Furqon Azizi memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, kini Furqon melalui kuasa hukumnya melaporkan balik mantan Marketing PT Dynasti Indomegah, Dewi Sulis Herawati, atas dugaan tindak pidana penggelapan uang pembayaran kasur busa.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sidoarjo dan teregister dengan Nomor STTP/810/VII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR.
Baca Juga: Indah Catur Agustin Bos Investasi Spring Bed Fiktif Diputus 10 Tahun
Kuasa hukum Furqon Azizi, Tjetjep Mohammad Yasien, SH, Sabtu (18/7/2026), menjelaskan bahwa laporan itu didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Juni 2026.
Menurut Tjetjep, dalam persidangan tersebut Dewi Sulis Herawati, bersama staf keuangan PT Dynasti Indomegah Ekorini Sulistyowati serta Tan Rudy Tantoso, memberikan keterangan di bawah sumpah yang kemudian termuat dalam Putusan Nomor 172/Pid.B/2026/PN.Sda, khususnya halaman 24.
"Dalam persidangan terungkap adanya dua kali pembayaran yang dilakukan klien kami kepada Dewi Sulis Herawati terkait pembelian kasur busa produksi PT Dynasti Indomegah," ujar Tjetjep.
Dua pembayaran tersebut masing-masing sebesar Rp20 juta pada 6 Oktober 2023 dan Rp13 juta pada 12 Oktober 2023. Kedua transaksi itu dibuktikan dengan kwitansi yang juga dijadikan alat bukti di persidangan.
Pada kwitansi pertama tertulis pembayaran cicilan atas piutang sebesar Rp680.836.003, sehingga tersisa Rp660.836.003. Sementara pada pembayaran kedua sebesar Rp13 juta, sisa piutang tercatat menjadi Rp647.836.003.
Baca Juga: Direktur Perusahaan Pelayaran Dituntut 1 Tahun Penjara
Namun, menurut kuasa hukum pelapor, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, uang pembayaran tersebut diduga tidak pernah disetorkan kepada PT Dynasti Indomegah sebagaimana mestinya.
"Atas dasar dua kwitansi yang diakui dalam persidangan di bawah sumpah itulah klien kami melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kepada Polresta Sidoarjo," tegas Tjetjep.
Selain dugaan penggelapan, pihak pelapor juga menyoroti konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Mereka menilai kasus ini akan menjadi ujian objektivitas Polresta Sidoarjo maupun Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Pasalnya, sebelumnya Furqon Azizi lebih dahulu diproses secara pidana atas laporan Dewi Sulis Herawati. Padahal, menurut pihak Furqon, hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan persoalan utang-piutang yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan 43 Tersangka dari 36 Kasus 3C
"Kami berharap tidak ada perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. Jika laporan sebelumnya bisa diproses, maka laporan klien kami yang didukung alat bukti berupa kwitansi dan keterangan di bawah sumpah juga harus ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih," kata Tjetjep.
Hingga berita ini ditulis, Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari Dewi Sulis Herawati maupun PT Dynasti Indomegah terkait dugaan yang dilaporkan oleh Furqon Azizi.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penggelapan dalam transaksi bisnis sekaligus menjadi tolok ukur konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan para pihak yang sebelumnya saling berhadapan di proses hukum. (ASB)
Editor : Redaksi