Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen 

avatar potretkota.com
barang bukti sabu Gempol dan Prigen.
barang bukti sabu Gempol dan Prigen.

Potretkota.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol dan Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita puluhan paket sabu siap edar.

Kasus pertama diungkap oleh Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Seorang pria berinisial A.M.S. (34) ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Gowes Bersama Ulama dan Masyarakat

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengembangan kasus mengarah kepada lima orang yang berada di lokasi penangkapan. Setelah menjalani pemeriksaan, kelimanya diketahui merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari A.M.S. Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan, kelima pengguna tersebut direkomendasikan menjalani rehabilitasi, sementara A.M.S. diproses hukum sebagai pengedar.

Pengungkapan kedua dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial D.S.H. (25) dan R.A.I.S.C.N.G. (43).

Baca Juga: 10 Paket Sabu Gagal Beredar di Lereng Bromo

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan jajarannya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. "Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," jelasnya, Kamis (16/7/2026)/

Baca Juga: Dishub Kota Pasuruan Sebut Penindakan Bus Pelanggar Rute Kewenangan Satlantas

Atas perbuatannya, tersangka A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dyt)

Berita Terbaru