Potretkota.com - SYR warga Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. Pria 53 tahun ini ditangkap karena menyimpan 10 paket sabu-sabu, total berat 4,008 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon seluler, satu bendel plastik klip kosong, satu sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, sebuah dompet berwarna cokelat, serta uang tunai sebesar Rp825 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Dishub Kota Pasuruan Sebut Penindakan Bus Pelanggar Rute Kewenangan Satlantas
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis dan evaluasi dari sejumlah kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.
"Dari hasil analisis dan evaluasi beberapa pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya," ujar Harto.
Menurutnya, sebelum penangkapan dilakukan Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hari setelah menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Watu Lumbung.
Kondisi geografis desa yang berada di lereng Pegunungan Bromo dengan akses jalan yang cukup sulit membuat petugas harus melakukan pengamatan secara khusus. Bahkan, seorang anggota kepolisian diterjunkan untuk menyamar dan tinggal di rumah warga guna memastikan keberadaan serta aktivitas tersangka.
Baca Juga: Kapolres Pasuruan Monitoring Kinerja Polsek Beji dan Gempol
Setelah memastikan tersangka berada di rumah, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi pada dini hari. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Saat diperiksa, tersangka sempat membantah terlibat dalam peredaran maupun penggunaan narkotika. Namun, berkat kejelian petugas, 10 paket sabu berhasil ditemukan tersimpan di dalam ikatan gorden jendela rumah yang ditempati tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Ratusan Ribu Pil Koplo dan Sabu dari Jakarta Gagal Beredar di Pasuruan
Harto menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran narkotika hingga ke wilayah pelosok Kabupaten Pasuruan.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (dyt)
Editor : Redaksi