Potretkota.com - Teror penghapusan pemberitaan melalui jasa digital menjadi perhatian sejumlah kalangan. Menyikapi fenomena tersebut, Rumah Literasi Digital (RLD), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) menggelar kajian bertajuk "Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers", Jumat (10/7/2026).
Tema ini menekankan Reputasi Digital, Hak Individu, dan Tantangan Jurnalistik di Era Digital. Para praktisi membahas pentingnya menjaga keseimbangan antara hak individu atas reputasi di ruang digital dengan perlindungan terhadap karya jurnalis atau kemerdekaan pers.
Baca Juga: 45 Orang Dalam Sindikat Kejahatan Siber Internasional Ditangkap
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengatakan reputasi digital kini menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penilaian masyarakat terhadap individu maupun lembaga melalui hasil pencarian di internet. Meski demikian, ia menegaskan pengelolaan reputasi harus dilakukan secara etis dan tidak mengintervensi karya jurnalistik.
"Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, seperti memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan," ujar Fatchur.
Ia juga mengingatkan adanya praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi mengakibatkan situs media ditangguhkan, meskipun konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang telah diterbitkan sesuai proses redaksional.
Sementara itu, mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menjelaskan bahwa mekanisme permintaan penghapusan informasi di ruang digital bergantung pada jenis konten yang dimaksud.
Menurutnya, permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan permintaan penghapusan karya jurnalistik karena pemberitaan pers memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam konteks pemberitaan pers, mekanismenya berbeda. Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers," kata Aulia.
Aulia Bahar Purnama juga menambahkan, meskipun pemberitaan dapat memengaruhi reputasi seseorang, berita juga memiliki fungsi sebagai dokumentasi sejarah, instrumen kontrol sosial, serta referensi bagi masyarakat. Karena itu, keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik yang perlu dijaga.
Pandangan senada disampaikan Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat. Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Aliansi Wartawan Surabaya Kecam Praktik Jasa Digital Hapus Berita
"Dalam jurnalistik tidak dikenal sensor, pemberedelan, maupun penghapusan berita di luar mekanisme yang telah diatur. Intervensi terhadap konten jurnalistik tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi mengganggu kebebasan pers," jelasnya.
Melalui forum tersebut, para narasumber menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu atas reputasi digital dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Penyelesaian sengketa pemberitaan, menurut mereka, semestinya dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga hak publik atas informasi tetap terlindungi.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara menilai literasi digital menjadi bekal penting agar masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.
Harliantara menjelaskan karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari. Karena itu, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat.
"Literasi digital harus terus diperkuat agar masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. Semua itu perlu ditempatkan secara seimbang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan mengatakan berkembangnya ruang digital memunculkan tantangan baru dalam menyeimbangkan hak individu atas reputasi dengan kepentingan publik terhadap informasi.
Menurut dia, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme di Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Andika juga mengingatkan bahwa tindakan mengakses sistem elektronik media tanpa hak maupun mengubah atau menghapus informasi elektronik dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa sengketa pers memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Hak individu tetap harus dihormati, tetapi jangan sampai mengorbankan kemerdekaan pers maupun integritas arsip informasi publik," ujar Andika.
Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi. (ASB)
Editor : Redaksi