Pasangan Politisi NasDem Dedy dan Yuanita Terbukti Bersalah Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Jember

avatar potretkota.com
Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariyah, Sugeng Raharjo, Ansori dan Rudy Adrianus Ririhena.
Dedy Dwi Setiawan, Yuanita Qomariyah, Sugeng Raharjo, Ansori dan Rudy Adrianus Ririhena.

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman (mamin) kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H., dalam sidang yang digelar Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Politisi NasDem Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara Korupsi Mamin DPRD Jember

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Majelis hakim menyatakan Dedy Dwi Setiawan, eks Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai NasDem, terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain dalam perkara pengadaan mamin Sosperda DPRD Jember.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 6 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim.

Selain pidana badan, Dedy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari.

Majelis hakim juga menghukum Dedy membayar uang pengganti sebesar Rp504.478.050. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 5 tahun.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Yuanita Qomariyah, istri Dedy Dwi Setiawan. Terdakwa Yuanita dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Karena itu, ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp50 juta dengan ketentuan pengganti pidana penjara selama 50 hari apabila tidak dibayar.

Majelis hakim turut membebankan uang pengganti kepada Yuanita sebesar Rp485.658.550. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, dengan konsekuensi pidana penjara pengganti selama 5 tahun apabila tidak memiliki harta yang mencukupi.

Baca Juga: Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo

Terdakwa lain dari NasDem, Sugeng Raharjo selaku rekanan dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember, juga dinyatakan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Sugeng juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp127.800.200. Apabila tidak dibayar, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan aset miliknya. Jika tidak mencukupi, pidana pengganti yang dijatuhkan selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa Ansori, S.Sos., selaku PPTK tahun 2024, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta. Denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara selama 50 hari apabila tidak dilunasi.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menyebut terdapat terdakwa lain yakni Rudy Adrianus Ririhena, selaku PPTK tahun 2023, yang sebelumnya menjadi bagian dari rangkaian perkara dugaan penyimpangan pengadaan mamin Sosperda DPRD Jember.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Ketua NasDem Surabaya Serahkan Bantuan Rp10 Juta dan Hewan Kurban ke Masjid Al-Musthofa

Sebelumnya, jaksa menuntut Dedy Dwi Setiawan dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp698.073.200.

Untuk Yuanita Qomariyah, jaksa menuntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp350 juta, dan uang pengganti Rp682.228.900.

Sedangkan Sugeng Raharjo dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp195.606.200. 

Ansori dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Sementara Rudy Adrianus Ririhena dituntut pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta. (Hyu)

Berita Terbaru