Potretkota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Eko Agus Supriadi, pemilik CV Selo Kencono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/5/2026).
Pasangan Mujiati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini mengaku, telah meminjamkan uang kepada Sugiri Sancoko saat menjabat Bupati Ponorogo sebesar Rp850 juta.
Baca Juga: Desak KPK, Aktivis Ungkit Peran Ahmad Rizki Sadiq PAN di Perkara Korupsi Bupati Tulungagung
Tak hanya itu, sebelum Sugiri Sancoko, kontraktor yang juga pebisnis jual beli mobil ini juga pernah meminjamkan uang kepada Ipong Muchlissoni, Rp1,4 miliar.
Baik Sugiri Sancoko dan Ipong Muchlissoni, hingga saat ini belum membayar utang. "Belum," singkatnya.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Didakwa Terima Uang Rp6,15 miliar
Utang kepada Sugiri Sancoko diklaim Eko Agus Supriadi tidak ada bukti, hanya kepercayaan saja. "Pak Sugiri itu teman STM, kalau sekolah bareng. Jadi percaya saja," akunya Eko Agus Supriadi.
Sedangkan, Ipong Muchlissoni dapat utang dari pencairan cek. "Yang cairkan ajudannya, Fajar," tambahnya.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Karena ada yang aneh, Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya I Made Yuliada, S.H., M.H memeriksa agar KPK kembali memeriksa Eko Agus Supriadi secara insentif.
Atas perintah tersebut, Jaksa KPK Agus Subagya S.H., M.H akan melaporkan sidang kali ini kepada timnya, termasuk penyidik. (Hyu)
Editor : Redaksi