Nama Ipong Muchlissoni Dicatut, Jaksa KPK Diperintah Periksa Lagi Suami Anggota DPRD Ponorogo

avatar potretkota.com
(berdiri) Eko Agus Supriadi
(berdiri) Eko Agus Supriadi

Potretkota.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Eko Agus Supriadi, pemilik CV Selo Kencono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/5/2026). 

Pasangan Mujiati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini mengaku, telah meminjamkan uang kepada Sugiri Sancoko saat menjabat Bupati Ponorogo sebesar Rp850 juta. 

Baca Juga: Pasangan Politisi NasDem Dedy dan Yuanita Terbukti Bersalah Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Jember

Tak hanya itu, sebelum Sugiri Sancoko, kontraktor yang juga pebisnis jual beli mobil ini juga pernah meminjamkan uang kepada Ipong Muchlissoni, Rp1,4 miliar. 

Baik Sugiri Sancoko dan Ipong Muchlissoni, hingga saat ini belum membayar utang. "Belum," singkatnya. 

Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak

Utang kepada Sugiri Sancoko diklaim Eko Agus Supriadi tidak ada bukti, hanya kepercayaan saja. "Pak Sugiri itu teman STM, kalau sekolah bareng. Jadi percaya saja," akunya Eko Agus Supriadi.

Sedangkan, Ipong Muchlissoni dapat utang dari pencairan cek. "Yang cairkan ajudannya, Fajar," tambahnya. 

Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR

Karena ada yang aneh, Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya I Made Yuliada, S.H., M.H memeriksa agar KPK kembali memeriksa Eko Agus Supriadi secara insentif. 

Atas perintah tersebut, Jaksa KPK Agus Subagya S.H., M.H akan melaporkan sidang kali ini kepada timnya, termasuk penyidik. (Hyu)

Berita Terbaru