Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo untuk meminta uang kepada sejumlah pejabat Pemkab Tulungagung.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (4/9/2026), jaksa menyebut Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski menyiapkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Desak KPK, Aktivis Ungkit Peran Ahmad Rizki Sadiq PAN di Perkara Korupsi Bupati Tulungagung
Surat tanpa tanggal tersebut diminta ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp10.000 oleh para pejabat yang dilantik pada Juli dan Desember 2025. Surat kemudian disimpan Dwi Yoga dan disebut digunakan sebagai alat untuk menekan pejabat agar memenuhi permintaan Gatut.
“Dengan tujuan untuk menekan dan mengikat para Kepala OPD dan Pejabat lainnya, agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang,” kata jaksa.
Sejumlah pejabat disebut memenuhi permintaan tersebut karena khawatir surat pengunduran diri digunakan untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status ASN. Dari modus tersebut, Gatut didakwa menerima uang, barang, dan pemberian lain senilai Rp3,24 miliar untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Salah satu setoran terbesar disebut berasal dari Kepala Dinas PUPR Tulungagung Erwin Novianto. Setelah dilantik pada 15 Desember 2025, Erwin disebut diminta menandatangani surat pengunduran diri. Pada Maret 2026, ia kemudian diminta menyediakan Rp912 juta, namun hanya mampu mengumpulkan Rp700 juta yang diserahkan secara bertahap melalui Dwi Yoga dan orang kepercayaan Gatut.
Pejabat lain yang disebut memberikan uang antara lain Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo Rp80 juta, Kepala Disperindag Fajar Widiyanto Rp100 juta, Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan Rp40 juta, dan Plt Kepala DLH Suyanto Rp380 juta.
Setoran terbesar disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, mencapai Rp1,425 miliar. Jaksa menyebut sebagian uang digunakan untuk membiayai pengeluaran pribadi Gatut, termasuk pembelian barang bermerek, THR keluarga, parcel Lebaran, dan biaya berobat.
Baca Juga: Ngaku Advokat, Dimas Aryo Basuki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Ketua RW
Selain pemaksaan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,907 miliar selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.
AKumulasi total yang didapat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Rp6,15 miliar. Karena itu Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor juncto sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi