Akui Terima Aliran Dana Rp1,5 Miliar

Bilowo Ponorogo Didakwa Terlibat Korupsi Program BSPS Sumenep

avatar potretkota.com
Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo.
Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo.

Potretkota.com - Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, mantan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Sri Wahyuni dari Partai NasDem suami mantan Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7/2026). Pria kelahiran Pacitan 1979 ini didakwa terlibat dalam perkara penyimpangan dana Program BSPS yang merupakan bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Jaksa Minta Dua Terdakwa Korupsi Proyek Sungai Grindulu Dipenjara

Dalam surat dakwaan, jaksa mendalilkan bahwa Bilowo bersama Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten Program BSPS Kabupaten Sumenep diduga melakukan pemungutan atau pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima masyarakat penerima manfaat.

Jaksa juga menyebut Bilowo sudah menerima uang sebesar Rp3 miliar yang berkaitan dengan pelaksanaan Program BSPS. Selain itu, Risky Pratama disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp3.952.201.800 sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.

Saat persidangan, Bilowo melalui advokat Rohmad Amrulloh tidak membantah menerima aliran dana dari Program BSPS. Meski demikian, diakui nilai uang yang diterima bukan sebesar Rp3 miliar sebagaimana didakwakan jaksa.

"Pada intinya terdakwa mengakui menerima uang, tetapi jumlah Rp3 miliar sebagaimana dakwaan tidak mendasar," ujar Rohmad Amrulloh.

Rohmad Amrulloh juga menyampaikan bahwa sebagai bentuk itikad baik, Bilowo sudah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar kepada penyidik. Sementara sisa uang masih belum dikembalikan.

Baca Juga: Intan Ayu Paramitasari, Pemain Dhadak Merak Reog Ponorogo

Perkara dugaan korupsi Program BSPS Sumenep tidak hanya menyeret Bilowo warga Perum Garden Family Kelurahan Singosaren Ponorogo. Sejumlah terdakwa lain juga telah dituntut sebagai berikut:

  1. Wildanun Mukhalladun, S.E. (Tenaga Fasilitator Lapangan/TFL BSPS Kabupaten Sumenep), dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 80 hari kurungan. Membayar uang pengganti Rp1.459.000.000, subsidair 2 tahun penjara apabila tidak dibayar.
  2. Amin Arif Santoso (Tenaga Fasilitator Lapangan/TFL BSPS Kabupaten Sumenep), dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 80 hari kurungan. Membayar uang pengganti Rp2.339.000.000 yang dikurangi titipan Rp50 juta, sehingga tersisa Rp2.289.000.000, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.
  3. Risky Pratama (Koordinator Kabupaten Program BSPS Sumenep), dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Denda Rp500 juta, subsidair 140 hari kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp3.952.201.800, subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
  4. Heri Wahyudi (Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep), dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Denda Rp200 juta, subsidair 80 hari kurungan. Membayar uang pengganti sebesar Rp2.959.500.000 yang dikurangi titipan Rp50 juta, sehingga menjadi Rp2.909.500.000, subsidair 2 tahun penjara.
  5. Noer Lisal Anbiyah, S.T., M.T. (Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep). Dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta, subsidair 50 hari kurungan. Membayar uang pengganti Rp325 juta, yang menurut jaksa telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Sumenep sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Selain menguraikan dugaan perbuatan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) telah diatur secara ketat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, serta Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Perumahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, bantuan BSPS diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna meningkatkan kualitas rumah layak huni. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat untuk membeli bahan bangunan dan membayar upah kerja, dengan mekanisme transfer dari rekening penerima bantuan kepada penyedia bahan bangunan maupun pekerja sesuai tahapan pekerjaan.

Baca Juga: Pasangan Politisi NasDem Dedy dan Yuanita Terbukti Bersalah Korupsi Pengadaan Mamin DPRD Jember

Pihak Jaksa mendalilkan bahwa mekanisme tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga terjadi pemungutan atau pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima secara utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Sehingga dalam perkara ini, negara dirugikan Rp26.876.402.300. (Hyu)

Berita Terbaru