Potretkota.com – Sidang dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (09/09/2026), kembali menunda pemeriksaan saksi Imam. Ia belum hadir karena masih bekerja sebagai sopir di Cirebon.
Natalia, kakak Louis, berharap Imam dapat hadir pada sidang berikutnya. Menurutnya, Imam mengetahui langsung kejadian tersebut. Selain Imam, jaksa meminta keterangan Natalia dan Bagas.
Baca Juga: Sidang Pengeroyokan, Saksi Korban Ungkap Dugaan Intimidasi ke Dirinya dan Keluarga
“Untuk minggu lalu itu memang posisinya Mas Imam di Bima, tidak bisa hadir karena waktunya terlalu mepet. Yang minggu ini tadi saya tanya, katanya posisinya masih di Cirebon,” kata Natalia seusai persidangan.
Agenda pemutaran CCTV juga belum terlaksana. Natalia menilai rekaman itu penting untuk memperlihatkan rangkaian kejadian dan pihak yang terlibat. Berdasarkan CCTV, ia menyebut ada tiga orang yang terlibat, termasuk Abdul Fattah yang telah ditangkap.
Natalia membantah klaim bahwa para terdakwa hanya berusaha melerai. Menurutnya, tidak ada yang menghentikan pemukulan atau membantu Louis setelah kejadian.
Natalia mengatakan konflik bermula saat ia menolak permintaan bongkar muat sekitar 30-an karton barang milik Yusuf. Penolakan itu disebut karena tempat usahanya sedang penuh dan digunakan lima penyewa.
“Kalau menurut saya karena saya tidak mau bongkar-muatkan barangnya Yusuf. Seingat saya sekitar 35 atau 37 karton, pokoknya 30-an,” katanya.
Baca Juga: Pukul Hingga Cekik Seorang Pemuda, Dua Pengusaha Buah Diadili di PN Surabaya
Menurut Natalia, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui komunikasi, bukan kekerasan.
Natalia berharap hakim menjatuhkan hukuman setimpal jika para terdakwa terbukti bersalah. Ia menilai hukuman penting untuk memberi kepastian hukum dan efek jera.
Ia mengaku sebelumnya telah membuka ruang penyelesaian melalui kepolisian, termasuk menerima permintaan maaf dan tawaran biaya pengobatan. Namun, ia memilih perkara tetap diproses secara hukum.
Natalia mengaku mengalami tekanan dan dugaan ancaman setelah kejadian hingga harus mendapat pemeriksaan medis. Ia meminta pihak-pihak terkait tidak menekan orang lain dan menghormati proses hukum.
Baca Juga: Ganda Hadi Wijaya Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
“Saya ingin hukum diberlakukan sama kepada siapa pun, tanpa melihat kekuasaan atau uang,” tegasnya.
Persidangan masih berlanjut. Keterangan Imam dan pemutaran CCTV akan menjadi agenda yang dinantikan pada sidang berikutnya.
Pengeroyokan terhadap Louis dilakukan oleh tiga orang pedagang buah. Masing-masing Yusuf alias Haji Yus (ralat sebelumnya ditulis 'Alias Denius'), Poerwantoro Prazigi alias Sengek, keduanya saat ini menjalani proses persidangan, dan Abdul Fatah alias Celeng, baru tertangkap oleh kepolisian dan sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. (ASB)
Editor : Redaksi