Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 tahun kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, SH., HM., pada Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga: Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Gunakan Dana Hibah Pemprov Jatim untuk Beli Tanah Rp400 Juta
Ketiga terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut masing-masing adalah Muhammad Miftahur Roziq selaku Ketua Pondok Al Ibrohimi, RM. Khoirul Atho' Shah selaku Ketua Pengawas Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, dan Moh. Zainur Rosyid selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Muhammad Miftahur Roziq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas perbuatannya, Muhammad Miftahur Roziq dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 50 hari.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada RM. Khoirul Atho' Shah dan Moh. Zainur Rosyid, yakni pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Baca Juga: Wabup Gresik Berangkat Haji Setelah 14 Tahun Mengantre
Sebelumnya, jaksa menuntut Muhammad Miftahur Roziq dan RM. Khoirul Atho' Shah masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan, serta memerintahkan agar keduanya tetap ditahan.
Khusus terhadap RM. Khoirul Atho' Shah, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya diminta untuk disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, jaksa meminta agar terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun sebagai pengganti.
Sementara itu, berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti tersebut tidak dikabulkan.
Baca Juga: Terdakwa Adji Kusumo Akui Tahan Dana PT Tiga Macan Rp208 Juta
Perkara ini berawal dari pengajuan proposal dana hibah oleh Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan asrama santri Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi.
Dalam surat dakwaan disebutkan, yayasan semula mengajukan proposal hibah senilai Rp652.716.900. Namun, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jawa Timur hanya menyetujui bantuan hibah sebesar Rp400 juta.
Dana hibah tersebut kemudian menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret ketiga pengurus yayasan hingga diproses di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Hyu)
Editor : Redaksi