Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Dana TPPU ke Negara

avatar potretkota.com
Jumpa pers Kejari Tanjung Perak Surabaya
Jumpa pers Kejari Tanjung Perak Surabaya

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyetorkan Rp4.907.261.329 ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), Senin (10/8/2026). Dana tersebut merupakan barang bukti yang disita dari sejumlah rekening dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.

Penyetoran dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025. Dalam penetapan tersebut, dana hasil penyitaan dinyatakan sebagai aset negara.

Baca Juga: Pelindo Regional 3 dan Kejari Tanjung Perak Kolaborasi Wujudkan Pelabuhan Bersih

Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, mengatakan dana tersebut berasal dari rekening yang disita penyidik Ditressiber Polda Jawa Timur. Rekening itu disebut berkaitan dengan perkara perjudian online pada situs yang dalam siaran pers Kejaksaan disebut S.M.A.

Kejaksaan menyebut tersangka dalam perkara TPPU tersebut berinisial YURRY dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara perkara tindak pidana asal disebut berkaitan dengan terpidana Sutikno yang telah ditangani Kejari Tanjung Perak pada 2025.

Baca Juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe

Kejari Tanjung Perak menegaskan penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pengejaran pelaku (follow the suspect), tetapi juga penelusuran dan pemulihan aset (follow the money).

“Penegakan hukum tidak sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara (follow the suspect), melainkan juga melacak, menyita, dan merampas hasil kejahatan tersebut (follow the money),” demikian keterangan Kejari Tanjung Perak.

Baca Juga: Putusan Ganjar Siswo Pramono Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

Selain penyetoran Rp4,9 miliar tersebut, Kejari Tanjung Perak menyampaikan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah disetorkan sepanjang 2026 mencapai Rp8.864.756.557 atau sekitar 905 persen dari target.

Kejaksaan menyatakan pemulihan aset tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hasil tindak pidana tidak kembali memberikan keuntungan finansial kepada pelaku dan dapat dikembalikan kepada negara sesuai penetapan pengadilan. (Tono)

Berita Terbaru