Putusan Ganjar Siswo Pramono Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
(Baju Putih) Terdakwa Ganjar Siswo Pramono
(Baju Putih) Terdakwa Ganjar Siswo Pramono

Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menyatakan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T, pensiunan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gratifikasi dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Made Yuliada, S.H., M.H, mempertimbangkan adanya perkara gratifikasi dan TPPU serta menyesuaikan dengan ketentuan aturan terbaru. Selain itu, hakim juga mencatat adanya pengembalian uang sebesar Rp900 juta oleh terdakwa.

Baca Juga: Advokat Minta Kejaksaan Kembalikan Uang Ganjar yang Berasal dari Penghasilan Sah

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ganjar Siswo Pramono selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 140 hari," kata I Made Yuliada, S.H., M.H, Jumat (13/6/2026).

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Adhiguna Abdhipradhana Herwindha, S.H., LL.M. menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,“ akunya.

Menurut Adhiguna, tim kuasa hukum cukup terkejut karena putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. 

Baca Juga: Hakim Tipikor Surabaya Tegur Jaksa Agar Profesional Sidangkan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono

“Putusannya lebih tinggi dari tuntutan, kami agak kaget. Padahal terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyesali perbuatannya. Seharusnya hal itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru