Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menyatakan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono, S.T., M.T, pensiunan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan gratifikasi dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Tipikor Surabaya, I Made Yuliada, S.H., M.H, mempertimbangkan adanya perkara gratifikasi dan TPPU serta menyesuaikan dengan ketentuan aturan terbaru.
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Dana TPPU ke Negara
Selain itu, hakim juga meminta agar Kejaksaan mengembalikan uang terdakwa Ganjar Siswo Pramono Rp931.142.706,72 yang tersimpan dalam bank.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Ganjar Siswo Pramono selama 6 tahun denda Rp500 juta subsider 140 hari," kata I Made Yuliada, S.H., M.H, Jumat (13/3/2026).
Baca Juga: Pegawai Klinik Gunakan Ambulans untuk Curi Kursi Besi Milik Pemkot
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Adhiguna Abdhipradhana Herwindha, S.H., LL.M. menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,“ akunya.
Baca Juga: DLH Bungkam Soal Selisih Ratusan Juta Retribusi Kebersihan Surabaya
Menurut Adhiguna, tim kuasa hukum cukup terkejut karena putusan majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.
“Putusannya lebih tinggi dari tuntutan, kami agak kaget. Padahal terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, serta menyesali perbuatannya. Seharusnya hal itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi