Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Dimas Aryo Basuki bin Totok Subjiantoro dalam perkara tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Widyarini dalam persidangan pada 27 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (8) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga: Korupsi Tambang Ponorogo, Advokat Nilai Saksi Tak Konsisten
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ujar Ida Ayu Widyarini dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dimas dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Berawal Pekerjaan Pendampingan
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, perkara tersebut bermula ketika Dimas berkenalan dengan Ketua RW Rahardian Budi Prasetyo saat kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI di kawasan Joko Dolog, Surabaya, pada Agustus 2025.
Dalam perkenalan tersebut, Dimas disebut mengaku sebagai advokat sekaligus koordinator media. Ia kemudian diminta membantu menggalang sponsor kegiatan sekaligus mendampingi Rahardian.
Setelah bekerja selama sekitar dua pekan, Dimas meminta honor sebesar Rp2 juta. Namun, Rahardian disebut hanya mampu membayar Rp500 ribu.
Menurut jaksa, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perselisihan. Dimas disebut mengancam akan memviralkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Rahardian apabila sisa honor tidak dibayarkan.
Dimas kemudian meminta mediasi kepada Lurah Embong Kaliasin. Dalam proses mediasi tersebut, sisa honor sebesar Rp1,5 juta akhirnya dibayarkan. Dengan demikian, total honor yang diterima Dimas menjadi Rp2 juta.
Namun, menurut dakwaan JPU, setelah persoalan honor tersebut diselesaikan, sejumlah media online tetap memuat pemberitaan yang menyudutkan Rahardian terkait dugaan pungli.
Takedown Berita Rp15 Juta
Beberapa waktu kemudian, Dimas disebut mengajak Rahardian bertemu di sebuah restoran di kawasan Taman Apsari, Surabaya.
Baca Juga: Peran Pengembang Disoal Dalam Sidang Korupsi Tanah Mulyodadi
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan dakwaan jaksa, Rahardian diminta menyediakan uang Rp15 juta. Uang tersebut disebut akan digunakan untuk biaya iklan sekaligus melakukan takedown terhadap pemberitaan negatif atau memuat pemberitaan yang dapat memperbaiki citranya.
Rahardian disebut sempat menyatakan kesanggupan karena merasa berada dalam tekanan. Namun, pembayaran Rp15 juta tersebut tidak pernah direalisasikan.
Persoalan kemudian berlanjut pada 20 September 2025. Jaksa menyebut Dimas bersama beberapa orang mendatangi rumah Rahardian di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.
Kedatangan tersebut, menurut dakwaan, disertai kemarahan dan ancaman. Rahardian kemudian meninggalkan rumah karena mengaku takut setelah mendapat ancaman bahwa kakinya akan “dilubangi”.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa rombongan Dimas sempat mengejar Rahardian. Setelah Rahardian berhasil melarikan diri, sebagian rombongan disebut kembali ke rumah dan diduga merusak sepeda motor milik Rahardian.
Istri Korban Transfer Rp2,3 Juta
Baca Juga: Ngaku Advokat, Dimas Aryo Basuki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Ketua RW
Di tengah situasi tersebut, istri Rahardian kemudian mentransfer uang sebesar Rp2,3 juta kepada Dimas.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan agar rombongan segera meninggalkan rumah dan situasi kembali kondusif.
Sehari kemudian, pada 21 September 2025, Dimas diduga kembali mengirimkan sejumlah pesan WhatsApp kepada Rahardian dan istrinya. Pesan tersebut, menurut jaksa, berisi ancaman dan ditujukan untuk memaksa Rahardian memenuhi permintaan pembayaran Rp15 juta sebagai biaya takedown pemberitaan.
Selain itu, Dimas juga disebut meminta ganti rugi sebesar Rp1,3 juta atas telepon genggam yang rusak. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Jaksa dalam perkara ini menyebut rangkaian peristiwa tersebut membuat Rahardian dan istrinya mengalami ketakutan, kecemasan, serta kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan.
Atas perkara tersebut, Majelis Hakim PN Surabaya akhirnya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara kepada Dimas Aryo Basuki. (Tono)
Editor : Redaksi