Peran Pengembang Disoal Dalam Sidang Korupsi Tanah Mulyodadi

avatar potretkota.com
Saksi Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, makelar Ainur Rohman, Wujud dan Sunardi. 
Saksi Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, makelar Ainur Rohman, Wujud dan Sunardi. 

Potretkota.com - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembebasan tanah gogol di Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/8/2026).

Menurut surat dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, S.H., telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pembebasan tanah gogol serta diduga menerima uang sebesar Rp1,045 miliar yang berkaitan dengan jabatannya. 

Baca Juga: Ngaku Advokat, Dimas Aryo Basuki Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pemerasan Ketua RW

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengungkap mekanisme transaksi pembebasan lahan, aliran dana miliaran rupiah, hingga dugaan permintaan dana yang dikaitkan dengan proses administrasi dan pihak-pihak tertentu. Antara lain, Direktur PT Duta Yunior Manunggal, Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, makelar Ainur Rohman, Wujud dan Sunardi. 

Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, menjelaskan bahwa perusahaan menyiapkan dana sekitar Rp10 miliar untuk proses pembebasan lahan seluas kurang lebih tiga hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,25 miliar disebut dialokasikan untuk pembayaran tanah kepada para pemilik lahan. Saksi juga mengakui pernah mentransfer sejumlah dana berdasarkan permintaan Kepala Desa, termasuk dana Rp500 juta yang menurut keterangannya disebut diperuntukkan bagi "pengawasan kejaksaan". Pernyataan tersebut merupakan keterangan saksi di bawah sumpah yang masih akan dinilai pembuktiannya oleh majelis hakim.

Saksi juga menerangkan adanya permintaan dana lain, antara lain Rp44 juta yang disebut berkaitan dengan pengurusan surat kehilangan dokumen gubernur, serta dana Rp50 juta dan Rp100 juta yang dikaitkan dengan pelaksanaan musyawarah desa. 

Menurut Rr. Harini Retno Dewi Budiarti, seluruh transfer dilakukan karena dianggap sebagai bagian dari persyaratan agar proses peralihan hak atas tanah dapat berjalan. Ia mengaku hanya menjalankan permintaan yang disampaikan kepadanya selama proses pembebasan lahan berlangsung.

Sementara itu, saksi Ainur Rohman, yang berperan sebagai perantara transaksi tanah, menjelaskan bahwa dirinya mempertemukan pihak pengembang yaitu Rr. Harini Retno Dewi Budiarti dengan Kepala Desa Mulyodadi.  Dalam persidangan, ia mengaku menerima biaya operasional sebesar Rp75 juta.

Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara 

Keterangan senada juga disampaikan saksi Wujud dan Sunardi. Keduanya mengaku pernah menawarkan agar pihak pengembang yaitu Rr. Harini Retno Dewi Budiarti bertemu langsung dengan para petani pemilik lahan, namun menurut mereka usulan tersebut tidak dilakukan. Keduanya juga mengaku menerima dana operasional masing-masing sebesar Rp75 juta. 

Sunardi menerangkan bahwa rekening atas namanya pernah dipakai Rr. Harini Retno Dewi Budiarti untuk digunakan menerima transfer yang kemudian dipergunakan untuk pembayaran lahan kepada para petani, bukan untuk pengurusan surat keterangan waris sebagaimana disebut dalam sebagian dokumen transaksi.

“Saya ke BTN alun-alun Sidoarjo, saya, orang BTN, dan Retno. Buka buku rekening Rp5,5 miliar atas nama saya, tapi fisik buku dan ATM di bawa Bu Retno dibawa ke Yogya,” kata Sunardi.

“Yang Rp5,5 miliar kemudian diambil Bu Retno dan dipindah bukukan, saya engga tau. Saya dapat informasi, kalau bank yang biayai Bu Retno, sudah dapat Rp22 miliar,” tambah Sunardi.

Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara 

Sementara, Henrie Awhan Sutikno, S.H., advokat terdakwa Slamet Priyanto menilai masih banyak fakta yang harus diuji di persidangan. Menurutnya, sejumlah keterangan saksi justru menunjukkan adanya peran aktif pihak pengembang dalam seluruh proses transaksi pembebasan lahan.

Henrie Awhan Sutikno juga menyatakan terdapat pihak lain yang menurutnya patut dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan alat bukti yang cukup. “Terungkap dalam sidang, saksi Retno ini bukan orang yang polos,” ujarnya.

Karena banyak temuan fakta baru diluar dakwaan, Henrie Awhan Sutikno meminta agar perkara ini bisa terang benderan. (Hyu)

Berita Terbaru