Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar

avatar potretkota.com
LPPDK Khofifah-Emil Tahun 2024
LPPDK Khofifah-Emil Tahun 2024

Potretkota.com - Aktivis 98 asal Lamongan, Sutikno mempertanyakan pernyataan pengusaha tembakau asal Pamekasan, Madura, Khairul Umam alias Haji Her, yang mengaku pernah menyumbangkan dana kampanye sebesar Rp38 miliar kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak dalam Pilgub Jawa Timur 2024.

Sutikno, yang sebelumnya pernah melaporkan Khofifah Indar Parawansa ke KPK terkait dugaan korupsi saat menjabat sebagai Menteri Sosial, menilai pengakuan tersebut tidak sejalan dengan data resmi dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan Khofifah–Emil yang disampaikan kepada KPU.

Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024

Menurut Sutikno, terdapat perbedaan mencolok antara nilai sumbangan yang diungkapkan Haji Her dengan angka penerimaan dana kampanye yang tercatat dalam laporan resmi.

"Dalam laporan dana kampanye, sumbangan perseorangan yang tercatat hanya sekitar Rp975 juta dalam bentuk uang dan sekitar Rp498 juta dalam bentuk barang. Kalau sumbangan perseorangan ditotal menjadi Rp1,473.000. Sementara Haji Her secara terbuka mengaku telah menyumbang Rp38 miliar," ujar Sutikno, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan Haji Her disampaikan dalam sebuah podium logo garuda acara resmi Hari Koperasi Nasional ke 79 di Pamekasan 21 Juli 2026 yang dihadiri sejumlah menteri, kepala daerah, dan pejabat pemerintah lainnya. Menurut Sutikno, hingga kini tidak ada klarifikasi maupun bantahan dari pihak Khofifah terkait pengakuan tersebut.

"Karena tidak ada bantahan, publik tentu mempertanyakan apakah pernyataan itu benar atau tidak. Jika benar, mengapa nilainya tidak tercantum dalam laporan resmi dana kampanye?" katanya.

Perbedaan yang sangat mencolok antara pengakuan Haji Her dan laporan resmi tersebut perlu ditelusuri oleh penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum. "Jika memang ada dana yang diterima tetapi tidak dilaporkan dalam LPPDK, maka hal itu harus diusut karena berpotensi melanggar ketentuan pelaporan dana kampanye. Sebaliknya, jika pengakuan tersebut tidak sesuai fakta, hal itu juga perlu dijelaskan kepada publik," tegasnya.

Sumbangan dana kampanye diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Demo Grahadi, KEMAKI Soroti Dana Hibah di Jember Tak Bermanfaat

“Dalam pasal 74 huruf (5) menyebut, Sumbangan dana Kampanye dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta,” pungkasnya. 

Data Dana Kampanye Pilgub Jatim 2024

KPU Jawa Timur menetapkan tiga pasangan calon yang bertarung pada Pilgub Jawa Timur 2024, yaitu:

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

  1. Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim.
  2. Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak.
  3. Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

Ketiga pasangan bersama KPU Jawa Timur menyepakati batas maksimal pengeluaran dana kampanye Rp492.224.647.000.

Berdasarkan laporan awal dana kampanye yang dipublikasikan KPU, antara lain:

  1. Luluk–Lukman melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp150 juta, dengan tambahan sumbangan perseorangan sebesar Rp104.999.999.
  2. Khofifah–Emil melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp75 juta yang berasal dari pasangan calon, serta sumbangan perseorangan sebesar Rp531 juta pada laporan awal dana kampanye.
  3. Risma–Gus Hans melaporkan dana awal kampanye sebesar Rp75 juta yang berasal dari pasangan calon.

Sutikno menegaskan, perbedaan antara angka yang tercantum dalam laporan resmi dan pengakuan Haji Her perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Ia meminta KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaporan dana kampanye. (Hyu)

Berita Terbaru