Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024

avatar potretkota.com
(kiri) Khofifah (kanan) Haji Her
(kiri) Khofifah (kanan) Haji Her

Potretkota.com - Acara Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79 di Kabupaten Pamekasan, Selasa (21/7/2026), mendapat sorotan dari berbagai pihak, khususnya aktivis 98.

Alih-alih membahas pasar koperasi dan UMKM, perhatian publik justru tertuju pada pernyataan pengusaha tembakau asal Pamekasan, Khairul Umam atau yang akrab disapa Haji Her. Dalam acara resmi yang dihadiri sejumlah menteri, kepala daerah, dan pejabat lainnya itu, CEO Bawang Mas Group tersebut mengaku pernah membantu kampanye Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp38 miliar saat Pilkada Jawa Timur 2024.

Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar

"Saya dulu habis-habisan mendukung Gubernur ini. Waktu itu, Bu Khofifah ini tidak punya uang, mencari sponsor ke saya. Saya habis Rp38 miliar lho ke Bu Khofifah ini," ujar Haji Her dari atas panggung yang kemudian disambut tepuk tangan para tamu undangan. 

Ia menyebut dukungan tersebut diberikan dengan harapan Khofifah mampu menjalankan roda pemerintahan dengan baik. "Saya habis Rp38 miliar untuk Ibu Khofifah agar menjaga pemerintahan dengan baik," tambahnya.

Pernyataan tersebut, tidak ada bantahan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Haji Her di hadapan para menteri dan pejabat daerah yang hadir dalam peringatan Harkopnas ke-79 Provinsi Jawa Timur.

“Terima kasih Pak Haji Her,” ujar Khofifah.

Pernyataan Haji Her kemudian mendapat tanggapan dari mantan Komisioner Bawaslu Jawa Timur, Andreas Pardede. Ia menilai pengakuan tersebut perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum (APH), terutama terkait dugaan pelanggaran aturan dana kampanye.

“Iya, saya juga heran. Seharusnya hal tersebut dapat diusut terkait dugaan tindak pidana karena tidak melaporkan sumber dana kampanye. Yang dikhawatirkan juga memiliki potensi pencucian uang. Aparat penegak hukum seharusnya segera menyelidiki hal tersebut,” tegas Andreas.

Menurutnya, dugaan tersebut dapat dikaji berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pilkada.

“Dana sumbangan dari seseorang atau pihak lain tidak boleh berasal dari hasil tindak pidana dan/atau bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Andreas juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam Pasal 74 ayat (5), disebutkan bahwa sumbangan dana kampanye dari perseorangan paling banyak sebesar Rp75 juta, sedangkan dari badan hukum swasta paling banyak sebesar Rp750 juta.

“Undang-undang Pilkada juga mengatur sanksi bagi pihak yang memberikan maupun menerima sumbangan dana kampanye melebihi batas ketentuan,” ujarnya.

“Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditentukan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat bulan dan paling lama 24 bulan, serta/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tambahnya.

Andreas menegaskan, aparat penegak hukum perlu bersikap proaktif apabila ditemukan dugaan unsur pidana.

Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran

Menurutnya, apabila pasangan calon menerima dana kampanye melebihi batas yang telah ditentukan, dana tersebut seharusnya dilaporkan dan dikembalikan ke kas negara. Jika tidak dilakukan, ia menyebut hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain. 

“Hal ini harus dibuktikan di pengadilan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, baik Polri, kejaksaan, maupun KPK, harus segera melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengakuan,” katanya.

Andreas juga menyoroti adanya perbedaan antara laporan dana kampanye pasangan Khofifah-Emil dengan pernyataan Haji Her pengusaha dari Madura. 

“Laporan dana kampanye Khofifah-Emil saat itu sebesar Rp1,4 miliar. Karena ada pihak yang mengaku memberikan Rp38 miliar, terdapat selisih yang sangat besar. Jika benar ada pelaporan yang tidak sesuai, maka perlu ada pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi saat dikonfirmasi terkait pernyataan tersebut memilih tidak memberikan komentar. (Hyu)

Berita Terbaru