Warga Benteng Dalam Semampir Jual Sabu dari Pagi hingga Malam

avatar potretkota.com
Barang bukti sitaan sabu dari IRF
Barang bukti sitaan sabu dari IRF

Potretkota.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Benteng Dalam, Semampir. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial IRF (20) yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dari rumah yang digerebek, petugas menemukan 672 poket sabu dengan berat bruto 399,15 gram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong, sendok kecil, tiga kotak penyimpanan sabu, tas ransel, telepon seluler, serta uang tunai Rp3 juta.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Sabu Gempol dan Prigen 

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas peredaran sabu di kawasan Semampir.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram," jelas Adik, Jumat, (21/8/2026) malam.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan IRF diduga telah membantu menjual dan mengedarkan sabu milik pria berinisial HSM sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

HSM kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi. “Sabu tersebut merupakan milik HSM yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata Adik.

Selama hampir 11 bulan menjalankan aksinya, IRF disebut mengedarkan sabu mulai pukul 07.00 hingga 23.00 WIB.

Atas perannya sebagai pengedar, IRF mendapatkan upah Rp150 ribu. Namun, nilai transaksi narkotika yang diedarkannya selama hampir 11 bulan disebut mencapai sekitar Rp400 juta.

“IRF mendapatkan upah Rp150 ribu dalam menjalankan perannya membantu mengedarkan sabu. Dari peredaran sabu yang dilakukan selama hampir 11 bulan, total transaksi narkotika tersebut disebut mencapai sekitar Rp400 juta," imbuhnya.

Baca Juga: 10 Paket Sabu Gagal Beredar di Lereng Bromo

Polisi mengungkap IRF menjual sabu dalam beberapa ukuran. Harga paling rendah yakni Rp100 ribu untuk poket hemat, kemudian Rp250 ribu untuk poket seperempat, dan Rp400 ribu untuk poket setengah.

“Sabu dijual dalam beberapa ukuran, mulai dari Rp100 ribu untuk poket hemat, Rp250 ribu untuk poket seperempat, hingga Rp400 ribu untuk poket setengah," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan uang tunai Rp3 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM. “Uang Rp3 juta yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM," tambahnya 

Kepada penyidik, IRF mengaku terlibat dalam bisnis narkotika karena faktor ekonomi. Uang yang diperoleh dari aktivitas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tak hanya mendapatkan upah, IRF juga mengaku bisa mengonsumsi sabu secara gratis selama membantu mengedarkannya.

Baca Juga: Punya Sabu-sabu 5 Gram, DJ Rosella Dituntut 1,5 Tahun

"Tersangka mengaku terlibat dalam peredaran sabu karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu secara gratis," terangnya 

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu HSM yang diduga sebagai pemilik ratusan poket sabu.

Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan jeratan tersebut, IRF terancam pidana hingga 20 tahun penjara. “Kami masih melakukan pengembangan, termasuk memburu HSM yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut," pungkasnya. (KF)

Berita Terbaru