Potretkota.com - DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya menggelar diskusi publik bertajuk “Buka Bersama & NGOMEN (Ngopi Marhaenis) Jilid II” pada Kamis (26/2/2026). Forum ini mengangkat isu strategis terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, penataan kelembagaan Polri, serta persoalan represivitas aparat penegak hukum.
Perwakilan Kepolisian, Kasubnit Harda Bangtah Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Moh. Ali Imron, F.H., S.H., M.H., menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden memberikan kejelasan komando nasional sehingga respons terhadap krisis keamanan dapat berjalan cepat dan terkoordinasi.
Baca Juga: BEM Nusantara Jatim Salurkan Bantuan ke Rumah Singgah Disabilitas
“Posisi Polri di bawah Presiden mencegah fragmentasi kebijakan dan memastikan kepolisian tidak terjebak dalam tarik-menarik birokrasi antarkementerian. Dalam sistem presidensial dengan wilayah kepulauan yang luas seperti Indonesia, model ini memudahkan koordinasi operasional sekaligus menjaga karakter Polri sebagai institusi nasional yang tidak terfragmentasi oleh kepentingan sektoral maupun kedaerahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, posisi tersebut bukan simbol sentralisasi kekuasaan, melainkan fondasi tata kelola keamanan dan ketertiban masyarakat yang akuntabel dalam kerangka negara demokrasi menuju visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, model tersebut juga bukan anomali dalam praktik ketatanegaraan modern. “Sejumlah negara seperti Prancis, Korea Selatan, Jepang, Spanyol, dan Filipina juga menempatkan kepolisian nasional di bawah otoritas eksekutif pusat. Efektivitasnya sangat bergantung pada kuatnya kontrol demokratis dan sistem pengawasan yang berjalan. Jadi yang menentukan bukan semata-mata berada di bawah Presiden atau kementerian, tetapi bagaimana mekanisme akuntabilitasnya,” jelas Ali Imron.
Baca Juga: Mengenal Ni Kadek Ayu Wardani Ketua DPC GMNI Surabaya Raya
Sementara itu, Senior Alumni GMNI sekaligus advokat, Gesang Taufikurochman, S.H., menilai pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru sebagai langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana Indonesia.
“Orientasi hukum pidana kita bergerak dari semata-mata retributif menjadi lebih restoratif dan rehabilitatif. Namun implementasinya sangat bergantung pada reformasi kelembagaan Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, isu represivitas aparat merupakan persoalan sistemik yang memerlukan penguatan pendidikan hak asasi manusia (HAM), penerapan standar penggunaan kekuatan yang konsisten, serta pengawasan internal dan eksternal yang lebih transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
Moderator kegiatan, M. Dewa Surya, menyatakan bahwa forum ini menjadi ruang dialog kritis antara mahasiswa dan aparat penegak hukum.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang konsolidasi gagasan mahasiswa dalam mengawal reformasi hukum dan institusi penegak hukum secara konstruktif,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi