Potretkota.com – Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM) Koordinator Jawa Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis siang, (26/02/2026). Mereka mendesak penuntasan dugaan korupsi pembangunan Ponpes Al Ibrohimi Gresik yang bersumber dari Dana Hibah Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2024.
Koordinator lapangan SPM Jatim, Herdiansyah, menyatakan proyek pembangunan ponpes tersebut dianggarkan melalui hibah gubernur tahun 2019. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Gresik telah menahan tiga tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp400 juta.
Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar
Tiga tersangka yang telah ditahan yakni Miftahul Rozi (MFR) selaku Ketua Ponpes Al Ibrohimi, serta Khoirul Atho (RKA) dan Muhammad Zainul Rosyid (MR), dua bersaudara yang merupakan pengasuh ponpes tersebut. Ketiganya diduga terlibat dalam pembangunan yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Namun demikian, SPM menilai masih ada pihak lain yang belum tersentuh proses hukum. Herdiansyah menyebut nama Husnul Huluk sebagai sosok yang diduga mengetahui secara rinci proses penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga realisasi penggunaan dana hibah tersebut.
“Ada dugaan kuat bahwa Husnul Huluk mengetahui penyusunan RAB hingga realisasi penggunaan dana hibah ponpes ini, termasuk berbagai kejanggalan dan dugaan penyimpangannya. Namun namanya seolah hilang dari proses peradilan. Ini patut dikritisi,” tegas Herdiansyah dalam orasinya.
Baca Juga: Pendemo Minta KPK Bongkar Hibah Non Pokir Gubernur Khofifah
SPM juga menyoroti proses penegakan hukum di tingkat Kejari Gresik. Mereka menduga pemanggilan terhadap Husnul Huluk sebelumnya hanya bersifat formalitas. Bahkan, SPM mengaku mencurigai adanya potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara tersebut.
Selain dugaan korupsi dana hibah, SPM mendesak agar Husnul Huluk mundur dari jabatannya di Petrogas Jatim Utama (PJU) sebagai komisaris. Ia juga disebut merangkap jabatan sebagai salah satu wakil ketua di Baznas Jawa Timur, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Jawa Timur.
Baca Juga: Demo Gerakan Pemuda Demokrasi di Kantor Demokrat Jatim Batal
“Kejati harus segera memanggil dan memeriksa Husnul Huluk, bukan hanya soal dugaan tindak pidana pembangunan ponpes, tetapi juga terkait dugaan rangkap jabatan yang melanggar aturan. Jika penegakan hukum tegas pada pihak lain, maka harus berlaku sama bagi siapa pun,” ujar Herdiansyah.
SPM Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Meski pada aksi kali ini pihak Kejati belum menandatangani nota kesepahaman yang mereka ajukan, SPM memastikan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan tekanan publik demi transparansi dan akuntabilitas hukum. (ASB)
Editor : Redaksi