Menyoal Dugaan Korupsi RSIA Pura Raharja

Demo Gerakan Pemuda Demokrasi di Kantor Demokrat Jatim Batal

avatar potretkota.com
Polisi berjaga di Kantor Demokrat Jatim.
Polisi berjaga di Kantor Demokrat Jatim.

Potretkota.com - Aksi unjuk rasa yang dinarasikan organisasi Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD) terkait polemik RSIA Pura Raharja dan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo, hanya gertak sambal.

Terbukti, aksi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung Selasa, 23 Desember 2025, pukul 11.30 WIB dengan sasaran Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan DPRD Jatim, nyatanya urung dilakukan. 

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

Tidak terlihat satu pun massa aksi, meski dalam surat pemberitahuan resmi GPD mengklaim akan menurunkan sekitar 250 orang. Hanya terlihat barisan polisi bersiaga di Kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan DPRD Jatim,

Dalam surat bernomor 017/B/GPD.AD/IX/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPD Demokrat Jatim, lembaga sosial masyarakat tersebut melontarkan tudingan serius. Mereka menyebut polemik RSIA Pura Raharja telah membuka tabir skandal tindak pidana korupsi meliputi penyalahgunaan kekuasaan, realisasi anggaran tidak sesuai spesifikasi, serta mencederai integritas penyelenggara negara dan partai politik.

Secara eksplisit, kelompok yang melampirkan alamat surat tak jelas dikawasan Keputran, Tegalsari Surabaya tersebut menyorot peran Rasiyo dalam polemik kepengurusan RSIA Pura Raharja. 

Dalam surat tersebut juga disebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran kode etik, menyusul terbitnya Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim Nomor 006/ANJATIM/X/2021 yang ditandatangani Rasiyo, terkait pengangkatan Müh. Ishaq Jayabrata sebagai CEO RSIA Pura Raharja.

Baca Juga: Partai Demokrat Jatim Nilai Rasiyo Turut Selamatkan RS Pura Raharja

“Dokumen yang ditandatangani oleh Rasiyo inilah yang menjadi sumbu polemik ini melebar dan patut diduga sengaja membantu Müh. Ishaq untuk menghindari pertanggungjawaban yang berpotensi ada maladministrasi atau bahkan dugaan korupsi,” jelas meraka yang tidak jadi melakukan aksi.

Tak hanya itu, kelompok yang tak serius demonstrasi ini juga mengutip hasil audit BPK Tahun 2017 yang menemukan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar dari dana hibah pembangunan RSIA Pura Raharja, masing-masing Rp12,5 miliar pada 2014 dan Rp30 miliar pada 2016. Saat itu, Rasiyo disebut masih menjabat sebagai Dewan Pengurus KORPRI Jatim yang menaungi pengelolaan rumah sakit tersebut.

Namun, kerasnya narasi dan tuntutan tersebut tidak sejalan dengan keberanian aksi di lapangan. Ketiadaan demonstrasi tanpa penjelasan resmi memunculkan penilaian bahwa langkah mereka lebih menyerupai tekanan opini ketimbang gerakan advokasi yang sungguh-sungguh.

Baca Juga: Akhiri Konflik, Pengacara Partai Demokrat dan KORPRI Tabayyun

Mereka yang batal beraksi juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Jatim menjatuhkan sanksi tegas kepada Rasiyo, menuntut Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur mengevaluasi hingga memecat kadernya, serta meminta Polrestabes Surabaya membuka kembali status hukum perkara dana hibah RSIA Pura Raharja.

Surat para kawanan yang gagal unjuk rasa tersebut meminta jangan sampai kemudian kerugian negara satu rupiah pun yang dikorupsi lolos dari jerat hukum sebagaimana diamanatkan dalam UU Tipikor.

Tidak ada penjelasan dari terkait pembatalan aksi tersebut. Bahkan, nomer telepon yang tertera dalam surat aksi tidak bisa dihubungi. (ASB)

Berita Terbaru