Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menyatakan terdakwa Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan, Kamis (9/7/2026) kemarin.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sri Setyo Pertiwi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 50 hari,” kata Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp770 juta. Namun, kewajiban tersebut dinyatakan telah diperhitungkan dengan uang tunai yang sebelumnya disita oleh penyidik, masing-masing sebesar Rp500 juta dan Rp270 juta, sehingga total nilai sitaan mencapai Rp770 juta.
Atas putusan tersebut, Sri Setyo Pertiwi akan melakukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa menyatakan Sri Setyo Pertiwi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika penyitaan tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.
Baca Juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda
Selain Sri Setyo Pertiwi, perkara jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan Sidoarjo juga menyeret sejumlah nama, antara lain Sochibul Yanto, Moch Adin, Santoso, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi, dan Suwito. (Hyu)
Editor : Redaksi