Jual Beli Jabatan, Kades di Tulangan Diputus 4 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito
Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito

Potretkota.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menyatakan masing-masing Terdakwa asal Kecamatan Tulangan, antara lain Samsul Anam Kepala Desa Kepadangan, Zainul Abidin Kepala Desa Kepunten, Kamadi Kepala Desa Grabagan dan Suwito Kepala Desa Kebaron, bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 50 hari,” jelas Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda

Mendengar putusan tersebut, pihak para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Putusan Majelis Hakim, tak ubahnya tuntutan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Jaksa menuntut agar Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito dipenjara selama 4 tahun denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

(kanan) Sochibul Yanto.

Baca Juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying di SDN Lambangan

Untuk diketahui, Samsul Anam, Zainul Abidin, Kamadi dan Suwito didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai Kepala Desa ikut dalam praktik suap dan pengaturan kelulusan dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. 

Kasus ini terungkap dalam menyeret sejumlah nama, yaitu Moch. Adin Santoso Kepala Desa Sudimoro, Santoso Kepala Desa Medalem, dengan perantara Sochibul Yanto dan Sri Setyo Pertiwi alias Ning Tiwik. 

Baca Juga: Lansia Penjual Lontong Balap dan Bubur Sumsum Asal Sidoarjo Menjemput Mimpi ke Tanah Suci

Moch. Adin Santoso, Sochibul Yanto dan Santoso diputus pidana penjara selama 4 tahun denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Sedangkan, Sri Setyo Pertiwi masih proses persidangan. (Hyu)

Berita Terbaru