Black Owl dan Best Hotel Disorot Pengacara

Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Rivaldy Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

avatar Achmad Syaiful Bahri
Suwanto dan Indah Kuntarti, tim kuasa hukum Rivaldy, mantan supervisor Black Owl Surabaya, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak usai sidang, Kamis, (16/07/2026).
Suwanto dan Indah Kuntarti, tim kuasa hukum Rivaldy, mantan supervisor Black Owl Surabaya, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak usai sidang, Kamis, (16/07/2026).

Potretkota.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana terhadap anak dengan terdakwa Rivaldy kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (16/07/2026). Dalam persidangan kali ini, agenda sidang memasuki tahap pembelaan (pledoi) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Suwanto, menyatakan pihaknya mengajukan pembelaan dengan meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Menurutnya, fakta yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya persetubuhan maupun unsur paksaan sebagaimana didakwakan.

Baca Juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Mantan Supervisor Black Owl Dituntut 3 Tahun Penjara

"Yang kemarin itu agendanya tuntutan, sekarang agendanya pembelaan. Rivaldy dituntut tiga tahun, nah kami mengajukan pembelaan supaya diringankan karena memang tidak ada persetubuhan dan tidak ada paksaan," ujar Suwanto usai persidangan.

Suwanto menjelaskan, keterangan saksi, termasuk istri terdakwa yang hadir di lokasi kejadian, menurutnya memperlihatkan tidak adanya tindakan persetubuhan. Ia juga menilai interaksi yang terjadi berlangsung atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

"Istrinya juga datang sendiri ke sana dan melihat sendiri, tidak ada persetubuhan. Kalau beberapa luka yang disebut dalam hasil pemeriksaan, itu bukan karena paksaan, hanya ada adegan mencium leher saja," katanya.

Lebih lanjut, ia berpendapat apabila benar terjadi pemaksaan, korban seharusnya memiliki kesempatan untuk meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel atau resepsionis sebelum masuk ke kamar.

Baca Juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pengadilan, Best Hotel Jadi Tempat Rudapaksa Anak di Bawah Umur

"Kalau memang paksaan, dari awal masuk hotel dia bisa minta perlindungan ke security, bisa minta tolong resepsionis atau berteriak. Mereka sebelumnya juga sudah saling mengenal," ucapnya.

Selain menyampaikan pembelaan terhadap kliennya, Suwanto juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam maupun hotel yang dinilai meloloskan anak di bawah umur untuk masuk.

"Yang saya sesalkan, kenapa anak seusia itu bisa masuk ke Black Owl. Harusnya ada tindakan dari pemerintah daerah. Ini jelas ada kelalaian pengelola. Black Owl harus ditindak, begitu juga hotel yang meloloskan anak di bawah umur masuk," tegasnya.

Baca Juga: Dibalik Gemerlap Black Owl Surabaya, ada Permendag, Perda, dan Perwali yang Ditabrak

Meski demikian, seluruh dalil pembelaan tersebut masih akan dipertimbangkan oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada tuntutan pidana penjara selama tiga tahun yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan sesuai tahapan hukum hingga pembacaan putusan dalam perkara tersebut. (ASB)

Berita Terbaru