Potretkota.com – Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang terkesan merendahkan profesi jurnalis kepada seorang wartawan saat konferensi pers usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri, menuai perhatian publik.
Tak lama berselang, Dewan Pers mengeluarkan sikap resmi yang menyesalkan ucapan Hotman tersebut dan mengingatkan pentingnya menghormati profesi wartawan.
Baca Juga: Ketua PERADI Surabaya Ingatkan Etika dan Kewajiban Sosial Advokat
Insiden itu bermula ketika seorang wartawan menanyakan kepada Hotman Paris apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman justru melontarkan kalimat yang dinilai bernada merendahkan.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba, jangan main nuduh. Kalau kau tiba-tiba di geledah rumah lu, sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, itu tanpa diperiksa saksi apapun, itu namanya apa? Jawab sendiri, enggak jawab sendiri dulu,” kata Hotman kepada wartawan, Jumat, (17/07/2026).
Selain itu, dengan menyombongkan pengalaman beracaranya sebagai advokat selama 43 tahun, Hotman menanggapi enteng soal persetujuan penggeledahan rumah Febrie. Menurutnya, persetujuan itu bisa diperoleh setelah target disikat dan dilakukan penyitaan.
“Itu belakangan, itu mendapatkan persetujuan belakangan mah gampang. Saya sudah 43 tahun pengacara, itu didapatkan persetujuan belakangan. Sesudah disikat dulu, disita dulu, baru persetujuan,” jelasnya.
Hotman menegaskan, dari awal, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Kortas Polri sudah diviralkan, tanpa mempertanyakan maupun melakukan pemanggilan terlebih dahulu. Bahkan menurut Hotman, dari mulai cara membuka brankas video penggeledahan sudah sampai ke Singapura.
Baca Juga: Berhasil Pimpin Dua Periode, Hariyanto Didukung Anggota Peradi Surabaya Maju ke Tingkat Nasional
“Baru mau dibuka. Emang lu gak tahu? Memang itu dia. Makanya, apa? Sabar, sabar, sabar, ada waktunya, oke. Tapi, coba dulu pakai suara hatimu, ini Jampidsus loh. Bagaimana masyarakat lemah, itulah salah satu kenapa Hotman Paris turun yang kliennya berjubel konglomerat. Mana mungkin saya mengharapkan uang dari Pak Febri. Ya, Ya? Itu nanti gue jelaskan kenapa saya mau disini, tegasnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyampaikan sikap resmi. Dewan Pers menilai ucapan Hotman kepada wartawan telah mencederai hubungan profesional antara profesi advokat dan jurnalis, terutama pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan, yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 lalu.
“Dewan Pers menyatakan sikap, satu, menyesalkan sikap Advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam unggahan video di Instagram resmi Dewan Pers, Senin, (20/07/2026).
“Dua, meminta semua pihak untuk menghormati wartawan dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa, yang itu merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut Komaruddin.
Baca Juga: Pengabdian Masyarakat Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unair
Menurutnya, semua itu merupakan bagian dari upaya wartawan dalam menjalankan perannya seperti yang diamanatkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Selain itu, wartawan juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, kemudian memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Oleh karena itu, Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan mempedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya,” pungkas Komaruddin. (ASB)
Editor : Redaksi