Potretkota.com - Fakta menarik terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur dan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Perusahaan sekaligus Divisi Hukum APBS, Dody Krismawela mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek pengerukan kolam pelabuhan dilakukan melalui skema kemitraan dengan pihak ketiga, yakni PT Samudra Atlantis Internasional (SAI) dan PT Pengerukan Indonesia (Rukindo).
Baca Juga: Pelindo Biayai Pengerukan Kolam Pelabuhan yang jadi Kewajiban Kemenhub, Termasuk di Perak
Di hadapan majelis hakim, Dody menjelaskan bahwa dirinya bertugas menyusun kontrak kerja sama antara APBS dan para mitra pelaksana. Dalam kontrak tersebut, APBS tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan, menunjuk personel, melaksanakan inspeksi pekerjaan, serta bertanggung jawab atas hasil pengerukan.
“APBS tidak serta-merta menyerahkan pekerjaan begitu saja kepada mitra. APBS tetap mengawasi dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan,” ujar Dody dalam persidangan, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, ruang lingkup pekerjaan telah diatur secara rinci dalam kontrak, termasuk kewajiban pihak kedua menyediakan kapal keruk beserta peralatan pendukung. Sementara itu, APBS bertindak sebagai pemegang kontrak utama dengan Pelindo.
Dody, yang ditugaskan oleh PT Pelindo Marine Service (PMS), juga mengungkapkan bahwa APBS menjalin sedikitnya tiga kontrak dengan PT SAI dan satu kontrak dengan PT Rukindo untuk pekerjaan yang berbeda.
Baca Juga: Saksi: APBS Catat Laba, Tak Ada Audit BPK tentang Kerugian Negara
Namun, bagian yang menarik muncul ketika majelis hakim menyoroti dasar hukum pengadaan yang digunakan APBS cucu Pelindo. Dalam persidangan terungkap bahwa mekanisme pengadaan yang dijalankan tidak mengacu pada Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Terkait proyek pengerukan kolam pelabuhan periode 2023–2024, Dody mengakui bahwa dirinya tidak mempelajari pedoman pengadaan barang dan jasa BUMN, melainkan hanya berpedoman pada aturan direksi APBS.
“Saya membuat draf kontrak pada seluruh dokumen, termasuk mengatur hak dan kewajiban para pihak,” kata Dody, dasarnya berasal dari RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat).
Baca Juga: Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana
Ketika anggota Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Agus Kasiyanto SH MH, beberapa kali menanyakan dasar hukum pengadaan barang dan jasa BUMN yang digunakan APBS, Dody mengakui bahwa pedoman tersebut dikesampingkan. “Iya,” akunya.
Selain Dody Krismawela, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya juga memeriksa pegawai APBS lain, antara lain: Manda Irianto, Nasrudin, Catur Yuwono, Elok Kusumadewi, Dedi Hendra Mustoffa dan Nina Septika Widyaningtyas. (Hyu)
Editor : Redaksi