Pungli Perizinan Tambang

Kejaksaan Tangkap Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur

avatar potretkota.com
H, OS dan AM.
H, OS dan AM.

Potretkota.com - Tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H mengungkapkan, bahwa penanganan perkara ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara senyap sejak 14 April 2026. 

Baca Juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan bukti awal adanya dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin, baik di sektor pertambangan maupun pengusahaan air tanah.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan oknum di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dalam proses perizinan,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4/2026).

Dalam perkara ini, tiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial AM (Aris Mukiyono) Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS (Ony Setiawan) Kepala Bidang Pertambangan, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memperlambat proses penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pemohon. Para pemohon izin kemudian diminta sejumlah uang agar proses perizinan dapat dipercepat.

Untuk izin di sektor pertambangan, besaran pungutan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk percepatan proses, serta Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk pengajuan izin baru. Sementara itu, untuk pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per izin.

Baca Juga: Kinerja Pansus BUMD Jatim Dipuji

“Jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang, maka izin tidak diproses atau diperlambat. Ini yang kami kategorikan sebagai pemerasan,” tegas Wagiyo.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kantor dan sejumlah rumah tersangka, penyidik menyita uang tunai dan dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2.369.239.765,50. Rinciannya, dari tersangka AM disita sekitar Rp494 juta, dari OS sekitar Rp1,64 miliar, serta dari tersangka H sekitar Rp229 juta.

Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perizinan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Prabowo Yudha Prawira ASN BPKAD Jatim dan Selingkuhannya Diputus Pidana Penjara Selama 6 Bulan

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Kejati Jatim juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami juga mengimbau masyarakat atau investor yang merasa dipersulit dalam proses perizinan untuk melapor,” pungkas Wagiyo.

Kejati Jatim menegaskan bahwa pihak pemohon yang terpaksa memberikan uang dalam kondisi tertekan tidak serta-merta dianggap sebagai pemberi suap, melainkan korban dari praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat. (Hyu)

Berita Terbaru