Kejati Jatim Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Sempadan di Tebel

avatar potretkota.com
(kanan) Imam Syafi’i.
(kanan) Imam Syafi’i.

Potretkota.com - Tim kuasa hukum pelapor Imam Syafi’i mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (7/10/2026), untuk mendesak penuntasan laporan dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan fasilitasi penyerobotan kawasan sempadan saluran pembuang (Afvour) Karangbong, Desa Tebel, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

Rikha Permatasari tim hukum meminta Kejati Jatim tetap menangani perkara bernomor B-7151/M.5.5/Fd.1/06/2026 dan tidak melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Mereka menilai penanganan langsung di tingkat Kejati diperlukan untuk menjaga objektivitas serta menghindari potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Disorot Pendemo, BBWS Brantas Akan Segel Bangunan Liar Kayoon

Desakan tersebut diperkuat dua surat BBWS Brantas. Surat Nomor Hmo1/B/Bbws10.1/2026/33 tertanggal 10 Juni 2026 menyatakan BBWS Brantas belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis pemanfaatan sempadan Afvour Karangbong.

Sementara surat Nomor PW0302/B/Bbws10/2026/135 tertanggal 17 Juni 2026 disebut menegaskan adanya bangunan baru milik PT Bernofarm di Desa Tebel yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan tidak didasarkan pada izin Pemanfaatan Sumber Daya Air yang sah.

“Kami meminta Kejati Jatim segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas P2CKTR Sidoarjo, khususnya terkait proses penerbitan IMB/PBG di kawasan yang diduga masuk zona sempadan,” ujar advokat Rikha Permatasari.

Baca Juga: Peran Pengembang Disoal Dalam Sidang Korupsi Tanah Mulyodadi

Selain aspek perizinan, tim hukum meminta penyidik membongkar riwayat penguasaan tanah melalui pemeriksaan warkah tanah, mulai dari proses pengukuran di tingkat desa hingga penerbitan dokumen pertanahan oleh BPN Sidoarjo.

“Batas tanah sebelum dikuasai PT Bernofarm harus diperiksa. Jangan sampai batas alam sungai berubah atau terpotong dalam proses pemetaan dan administrasi pertanahan,” tegas Rikha.

Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi perlu didalami dari aspek dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran tata ruang, serta perlindungan sempadan sungai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hakim Tipikor Hukum Sri Setyo Pertiwi 4 Tahun Penjara 

Jika penanganan perkara dinilai lambat, kuasa hukum menyatakan siap melaporkan dugaan maladministrasi dan persoalan lingkungan tersebut kepada Ombudsman RI, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian PUPR.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum dan kejelasan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat,” pungkas Rikha. (Hyu)

Berita Terbaru